Klasifikasi Informasi yang Dikecualikan
|
Informasi yang Dikecualikan |
Dasar Hukum Pengecualian |
Jangka Waktu |
|
|
I. Laporan Hasil Pengawasan (LHP) |
|||
|
A. |
LHP yang terkait Penegakan Hukum |
|
30 (tiga puluh) tahun |
|
B. |
LHP yang terkait Kementerian/ Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK), Pemerintah |
|
Menjadi kewenangan Kementerian/ Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK), Pemerintah Daerah, |
|
Daerah, dan Lembaga lainnya |
|
dan Lembaga lainnya yang diawasi/diaudit |
|
|
C. |
LHP yang terkait pengawasan Perbankan, Asuransi, dan Lembaga Keuangan Lainnya |
|
Merupakan kewenangan Lembaga Perbankan, Lembaga Asuransi dan Lembaga Keuangan lainnya yang diawasi/diaudit |
|
D. |
LHP yang terkait Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah dan/atau badan usaha lainnya yang dimiliki oleh negara ataupun Badan Usaha yang di dalamnya terdapat saham milik negara atau kepentingan keuangan negara |
|
Merupakan kewenangan Badan Usaha yang diawasi/diaudit |
|
E. |
Laporan Inspektorat BPKP |
|
Setelah mendapatkan persetujuan tertulis dari Kepala BPKP dengan mempertimbangkan ketentuan peraturan perundang- undangan |
|
II. Kertas Kerja Pengawasan (KKP) termasuk Surat Tugas dan dokumen reviu berjenjang |
|||
|
A. |
KKP yang terkait Penegakan Hukum |
|
30 (tiga puluh) tahun |
|
B. |
KKP yang terkait Kementerian/ Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK), Pemerintah Daerah, dan Lembaga lainnya |
|
Menjadi kewenangan Kementerian/ Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK), Pemerintah Daerah, dan Lembaga lainnya yang diawasi/diaudit |
|
C. |
KKP yang terkait pengawasan Perbankan, Asuransi, dan Lembaga Keuangan Lainnya |
|
Merupakan kewenangan Lembaga Perbankan, Lembaga Asuransi dan Lembaga Keuangan lainnya yang diawasi/diaudit |
|
D. |
KKP yang terkait permintaan Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah dan/atau badan usaha lainnya yang dimiliki oleh negara ataupun Badan Usaha yang di dalamnya terdapat saham milik negara atau kepentingan keuangan negara |
|
Merupakan kewenangan Badan Usaha yang diawasi/diaudit |
|
E. |
KKP Inspektorat BPKP |
|
Setelah mendapatkan persetujuan tertulis dari Kepala BPKP dengan mempertimbangkan ketentuan peraturan perundang-undangan |
|
III. Dokumen Pengawasan Lainnya |
|||
|
A. |
Dokumen Tindak Lanjut Hasil Pengawasan |
|
Tertutup sampai dengan tindak lanjut hasil pengawasan selesai |
|
IV. Informasi yang terkait Pribadi |
|||
|
A. |
Informasi yang terkait Pribadi |
|
Ditutup selama jangka waktu yang dibutuhkan untuk perlindungan rahasia pribadi seseorang, atau Terbuka apabila mendapat persetujuan tertulis dari pihak yang rahasianya diungkap |
|
B. |
Kertas kerja/dokumen terkait dugaan pelanggaran disiplin Pegawai Negeri Sipil |
|
Ditutup selama jangka waktu yang dibutuhkan untuk perlindungan rahasia pribadi seseorang, atau Terbuka apabila mendapat persetujuan tertulis dari pihak yang rahasianya diungkap |
|
C. |
Database Sistem Informasi Sumber Daya Manusia |
|
Ditutup selama jangka waktu yang dibutuhkan untuk perlindungan rahasia pribadi seseorang, atau Terbuka apabila mendapat persetujuan tertulis dari pihak yang rahasianya diungkap |
|
D. |
Data pengaduan masyarakat dan laporan hasil pemeriksaan pengaduan masyarakat terhadap kinerja dan perilaku individual pejabat dan/atau staf |
|
Ditutup selama jangka waktu yang dibutuhkan untuk perlindungan rahasia pribadi seseorang, atau Terbuka apabila mendapat persetujuan tertulis dari pihak yang rahasianya diungkap |
|
V. Memorandum atau surat-surat antar Badan Publik atau intra Badan Publik, yang menurut sifatnya dirahasiakan
|
|
Tertutup sampai ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan kecuali atas putusan Komisi Informasi atau pengadilan | |
|
VI. Informasi terkait dengan keamanan sistem teknologi informasi |
|
||
| A. | Topologi dan konfigurasi jaringan (Private Internet Protocol (IP) address dan range IP address yang digunakan BPKP |
|
Tertutup |
| B. | Konfigurasi infrastruktur Data Center BPKP | ||
| C. | Sistem keamanan elektronik BPKP | ||
| D. | Source code aplikasi BPKP | ||
| E. | Konfigurasi aplikasi yang dipakai BPKP | ||
| F. | dan informasi lainnya yang terkait dengan keamanan sistem TI | ||