Pendaftaran Ujian, Pengumuman USA, dan Penerbitan Sertifikat JFA

Sertifikasi Jabatan Fungsional Auditor adalah proses penilaian kompetensi, kinerja dan kemampuan profesionalitas keterampilan/keahlian seseorang di bidang pengawasan intern pemerintah menurut disiplin keilmuan, keterampilan, kefungsian, dan/atau keahlian yang memberikan jaminan tertulis atas penguasaan kompetensi sebagai tanda kemampuan seseorang untuk melaksanakan tugas sebagai Auditor Intern.

Ujian Sertifikasi Jabatan Fungsional Auditor merujuk  pada aturan sebagai berikut:

  • Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan Dan Pembangunan Nomor: PER– 1274/K/JF/2010 tentang Pendidikan, Pelatihan dan Sertifikasi Auditor Aparat Pengawasan Intern Pemerintah
  • Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan Dan Pembangunan Nomor 15 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan Dan Pembangunan Nomor: PER–1274/K/JF/2010 tentang Pendidikan, Pelatihan dan Sertifikasi Auditor Aparat Pengawasan Intern Pemerintah
  • Peraturan Kepala Pusat Pembinaan Jabatan Fungsional Auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 300 Tahun 2014 tahu 2014 tentang Sistem, Prosedur, Jadwal Periodik, Metode dan Penilaian Kelulusan Ujian Sertifikasi Auditor

Pendaftaran Ujian Sertifikasi Auditor (USA) dilakukan oleh Admin Unit Kerja Sibijak dimana Peserta USA adalah auditor/calon auditor Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) yang memiliki Sertifikat Telah Mengikuti Pendidikan dan Pelatihan (STMPL) yang diterbitkan oleh Pusdiklatwas BPKP serta masih berlaku sesuai ketentuan. Silahkan admin unit kerja untuk mendaftarkan calon peserta USA sesuai tautan berikut : Sibijak.

Sedangkan untuk Pengumuman Kelulusan Hasil USA dapat dilihat melaluii tautan : Pengumuman USA.