Profil Pusat Pembinaan Jabatan Fungsional Auditor (Pusbin JFA)
Pusbin JFA merupakan unit eselon II di lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan bertanggung jawab kepada Kepala BPKP.
Sejarah Singkat
Pada tahun 1990-an, pemerintah Indonesia meluncurkan reformasi manajemen PNS dengan konsep "miskin struktur kaya fungsi." Salah satu langkah penting dari reformasi tersebut adalah pembentukan Jabatan Fungsional Auditor (JFA) melalui Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (MenPAN) Nomor 19/1996 pada 2 Mei 1996. JFA dibentuk untuk menjamin tersedianya Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berfokus penuh pada tugas pengawasan secara profesional, sekaligus mendukung pembinaan karier, kepangkatan, dan jabatan.
Untuk memastikan pembinaan JFA yang efisien dan berkelanjutan, BPKP ditetapkan sebagai Instansi Pembina JFA di lingkungan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP). Seiring perkembangan, peran Pusbin JFA dalam mendukung pengembangan auditor yang berkompeten di seluruh Indonesia terus berkembang.
Struktur Organisasi Terbaru Pusat Pembinaan JFA
Berdasarkan Peraturan BPKP Nomor 2 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja BPKP. Berikut adalah struktur organisasi terbaru Pusbin JFA:
-
Koordinator Bidang (setara Eselon III):
- Koordinator Perumusan Strategi dan Evaluasi Pembinaan JFA
- Koordinator Penyelenggaraan Uji Kompetensi JFA
- Koordinator Fasilitasi JFA
- Koordinator Pengelolaan Sistem Informasi JFA dan Kinerja Pembinaan JFA
-
Subkoordinator (setara Eselon IV):
- Subkoordinator Perumusan Strategi Pembinaan JFA (Sub Bidang 1.1)
- Subkoordinator Evaluasi Pembinaan JFA (Sub Bidang 1.2)
- Subkoordinator Penyelenggaraan Uji Kompetensi JFA I (Sub Bidang 2.1)
- Subkoordinator Penyelenggaraan Uji Kompetensi JFA II (Sub Bidang 2.2)
- Subkoordinator Fasilitasi Formasi, Pengangkatan, dan Karier JFA (Sub Bidang 3.1)
- Subkoordinator Fasilitasi Pembinaan Profesi Audit Intern Pemerintah (Sub Bidang 3.2)
- Subkoordinator Pengelolaan Sistem Informasi JFA (Sub Bidang 4.1)
- Subkoordinator Program, Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan Kinerja Pembinaan JFA (Sub Bidang 4.2)
Tugas dan Fungsi Pusat Pembinaan JFA
Berikut ini merupakan tugas dan fungsi Pusat Pembinaan Jabatan Fungsional Auditor:
- Penyusunan kebijakan teknis, rencana, dan program pembinaan jabatan fungsional auditor.
- Penyelenggaraan uji kompetensi jabatan fungsional auditor.
- Fasilitasi pembinaan jabatan fungsional auditor.
- Pengelolaan sistem informasi jabatan fungsional auditor.
- Pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pembinaan jabatan fungsional auditor.
- Pelayanan administrasi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, umum dan pengelolaan barang milik/kekayaan negara pada Pusat Pembinaan Jabatan Fungsional Auditor.
Dasar Hukum
- Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2025 Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2014 pasal 3 Tentang Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
- Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2025 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan