Persetujuan Pengangkatan Dalam JFA

Sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor  1 Tahun 2023 tanggal 6 Januari 2023 dan Surat Kepala Pusbin JFA nomor HK.01.00/S-836/JF/01/2024 tanggal 13 Mei 2024, pengangkatan ke dalam JFA adalah pengangkatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) ke dalam Jabatan Fungsional Auditor (JFA) yang dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian setelah mendapat Rekomendasi dari Instansi Pembina JFA, yaitu Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). 

Pengangkatan PNS ke dalam JFA dilakukan melalui:

  1. Pengangkatan Pertama, yaitu bagi calon PNS formasi Auditor (Tidak memerlukan Rekomendasi dari BPKP)
  2. Pengangkatan Perpindahan dari jabatan lain, yaitu bagi PNS yang menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi, Jabatan Administrasi, dan Jabatan Fungsional Lain.
  3. Pengangkatan Penyesuaian/Inpassing, dilaksanakan pada waktu tertentu sesuai arahan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
  4. Promosi (belum diberlakukan)
  5. Usulan pengangkatan Auditor dilakukan melalui aplikasi Sibijak
    a. Panduan Usulan melalui Sibijak
    b. Klik disini untuk menuju halaman Sibijak