Persetujuan Pengangkatan Dalam JFA

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 dan Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara Nomor 13 Tahun 2019, Pengangkatan ke dalam JFA adalah pengangkatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) ke dalam Jabatan Fungsional Auditor (JFA) yang dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian setelah mendapat Rekomendasi dari Instansi Pembina JFA, yaitu Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). 

Pengangkatan PNS ke dalam JFA dilakukan melalui:

  • Pengangkatan Pertama, yaitu bagi calon PNS formasi Auditor yang belum mengalami kenaikan pangkat atau pindah unit kerja.
  • Pengangkatan Perpindahan dari jabatan lain, yaitu bagi PNS yang menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi, Jabatan Administrasi, dan Jabatan Fungsional selain Jabatan Fungsional Auditor.
  • Pengangkatan Penyesuaian/Inpassing, dilaksanakan pada waktu tertentu sesuai arahan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
  • Promosi
  1. Selengkapnya tentang Pengangkatan JFA
  2. Panduan Usulan melalui Sibijak
  3. Klik disini untuk menuju halaman Sibijak