Sistem Informasi JFA

Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil mengatur secara khusus peran instansi pembina Jabatan Fungsional (JF). Peran ini penting untuk untuk menjamin terwujudnya standar kualitas dan profesionalitas Jabatan. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) merupakan Instansi Pembina Jabatan Fungsional Auditor (JFA) sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Ayat (1) Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara (Permenpan) Nomor PER/220/M.PAN/7/2008 Tentang Jabatan Fungsional Auditor dan Angka Kreditnya. BPKP dalam melaksanakan perannya sebagai Instansi Pembina telah mengembangkan sistem informasi Jabatan Fungsional sebagaimana diatur dalam Pasal 99 ayat (3) huruf l. Pengembangan sistem informasi jabatan fungsional tersebut merupakan penggabungan beberapa bisnis proses pembinaan yang telah diaplikasikan dalam Sistem Infomasi Bina Jabatan Auditor Berkualitas (SIBIJAK).  SIBIJAK terdiri atas beberapa  aplikasi utama sebagai berikut:

  1. Aplikasi Data Auditor, yang merupakan titik tengah dari berbagai data yang dibutuhkan terkait dengan JFA secara nasional. Aplikasi Data Auditor memberikan informasi data auditor secara detil, termasuk jumlah auditor di setiap jenjang jabatan, distribusi auditor di setiap unit APIP. Data detil auditor yang masuk ke aplikasi Data Auditor termasuk data yang dihasilkan oleh aplikasi Sertifikasi, aplikasi Penyusunan dan Penilaian Angka Kredit, aplikasi Persetujuan Pengangkatan dalam JFA, dan aplikasi verifikasi dan validasi rekomendasi kebutuhan JFA. (Video panduan untuk mengelola data auditor dapat dilihat pada link berikut : https://bit.ly/SIBIJAKDATAAUDITOR )
  2. Aplikasi Sertifikasi JFA, merupakan integrasi proses bisnis sertifikasi JFA termasuk registrasi diklat online, pendaftaran ujian, pengelolaan bank soal, ujian sertifikasi online dan paper-based, penghitungan nilai ujian, pengumuman ujian, penerbitan sertifikat.
  3. Aplikasi Fasilitasi JFA, merupakan aplikasi pengusulan persetujuan teknis pengangkatan calon auditor ke dalam  Jabatan Fungsional Auditor di lingkungan APIP K/L/P.
  4. Aplikasi penyusunan dan Penilaian Angka Kredit, merupakan perangkat digital untuk mendukung proses penyusunan, penilaian dan penetapan angka kredit. Dengan terdigitalisasinya proses penyusunan dan penilaian angka kredit diharapkan dapat membantu  Pusbin JFA untuk memantau kepatuhan penerapan angka kredit dan perkembangan karir auditor di lingkungan APIP.
  5. Aplikasi Verifikasi dan Validasi Kebutuhan Auditor, merupakan digitalisasi proses pengusulan dan penetapan rekomendasi kebutuhan auditor di seluruh APIP K/L/P.

 

Untuk Informasih lebih lanjut tentang Sistem Informasi JFA dapat menghubungi kontak berikut ini:
Whatsapp:  +6281312153130
Surel: sibijak@bpkp.go.id
Telegram : @pusbinjfa

Selengkapnya.......