Rekomendasi Kebutuhan JFA

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, Instansi Pemerintah wajib menyusun kebutuhan jumlah dan jenis Jabatan PNS berdasarkan Analisa Jabatan dan Analisa Beban Kerja untuk lima tahun ke depan.  Setiap Unit Kerja APIP wajib menyusun kebutuhan jumlah Auditor agar informasi mengenai kebutuhan Auditor secara nasional dapat disajikan secara real time dan mencerminkan kebutuhan masing-masing unit APIP, yang terverifikasi oleh Instansi Pembina JFA. Berdasarkan surat rekomendasi kebutuhan JFA, Pejabat Pembina Kepegawaian menyampaikan usulan penetapan kebutuhan JFA kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

 

Formasi
Tata Cara Pengusulan
Kebutuhan Auditor
Formasi
Aplikasi
Verval
Formasi
Panduan Pengusulan
Kebutuhan Auditor