Persetujuan Formasi Auditor

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, disebutkan bahwa Instansi Pembina Jabatan Fungsional wajib menyusun kebutuhan jumlah dan jenis Jabatan PNS berdasarkan analisa jabatan dan analisa beban kerja. Setiap Unit Kerja APIP wajib menyusun kebutuhan jumlah auditor setiap tahun agar informasi mengenai kebutuhan Auditor secara nasional dapat disajikan secara real time dan mencerminkan kebutuhan masing-masing unit APIP yang terverifikasi oleh Instansi Pembina JFA.


selengkapnya....