Tugas dan Fungsi

Pusat Pembinaan Jabatan Fungsional Auditor (Pusbin JFA) merupakan salah satu unit kerja di lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sebagaimana tertuang dalam  Peraturan BPKP Nomor 5 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja BPKP, Pusbin JFA mempunyai tugas melaksanakan pembinaan dan sertifikasi jabatan fungsional auditor.

Untuk menjalankan tugas pokok tersebut, Pusbin JFA menyelenggarakan fungsi:

1. Pengembangan pembinaan dan fasilitasi jabatan fungsional auditor di seluruh aparat pengawasan intern pemerintah;
2. Sertifikasi jabatan fungsional auditor;
3. Pengembangan sistem informasi jabatan fungsional auditor;
4. Penyusunan program, evaluasi, dan pelaporan pembinaan jabatan fungsional auditor;
5. Penyelenggaraan sistem pengendalian intern pemerintah dan reformasi birokrasi di Pusbin JFA; serta
6. Pelayanan administrasi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan dan umum di Pusbin JFA.

Selain itu, sebagai instansi pembina, Pusbin JFA memfokuskan peran pembinaannya sebagai:

1. Pusat Pengembangan Kompetensi Auditor Intern Indonesia;
2. Regulator yang Proaktif dan Solutif;
3. Pembina Auditor Intern Indonesia; serta
4. Pusat Layanan Jabatan Fungsional Auditor.