Pusat Pembinaan Jabatan Fungsional Auditor (Pusbin JFA) merupakan salah satu unit kerja di lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang mempunyai tugas melaksanakan pembinaan jabatan fungsional auditor.
Berikut ini merupakan fungsi Pusat Pembinaan Jabatan Fungsional Auditor (Pusbin JFA) sebagaimana diatur dalam Peraturan BPKP Nomor 2 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja BPKP.
- penyusunan kebijakan teknis, rencana, dan program pembinaan jabatan fungsional auditor;
- penyelenggaraan uji kompetensi jabatan fungsional auditor;
- fasilitasi pembinaan jabatan fungsional auditor;
- pengelolaan sistem informasi jabatan fungsional auditor;
- pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pembinaan jabatan fungsional auditor; dan
- pelayanan administrasi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, umum dan pengelolaan barang milik/kekayaan negara pada Pusat Pembinaan Jabatan Fungsional Auditor.
Selain itu, sebagai instansi pembina, Pusbin JFA memfokuskan peran pembinaannya sebagai:
- Pengembangan Kompetensi Auditor Intern Pemerintah Indonesia;
- Pengembangan Kebijakan dan Strategi Pembinaan JFA;
- Pembina Profesi Auditor Intern Indonesia; dan
- Pusat Layanan Jabatan Fungsional Auditor.
Dasar Hukum: Peraturan BPKP Nomor 2 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja BPKP.