Sesuai dengan Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara Nomor 220 Tahun 2008 tentang Jabatan Fungsional Auditor dan Angka Kreditnya, menyatakan bahwa Angka Kredit adalah satuan nilai dari tiap butir kegiatan dan/atau akumulasi nilai butir-butir kegiatan yang harus dicapai oleh Auditor yang merupakan penilaian prestasi kerja sebagai salah satu syarat untuk pengangkatan, kenaikan jabatan dan/atau pangkat. Pejabat Fungsional Auditor wajib melakukan penyusunan Angka Kredit secara periodik setiap semester.