Penilaian Angka Kredit

Sesuai dengan Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara Nomor 220 Tahun 2008 tentang Jabatan Fungsional Auditor dan Angka Kreditnya, menyatakan bahwa Angka Kredit adalah satuan nilai dari tiap butir kegiatan dan/atau akumulasi nilai butir-butir kegiatan yang harus dicapai oleh Auditor yang merupakan penilaian prestasi kerja sebagai salah satu syarat untuk pengangkatan, kenaikan jabatan dan/atau pangkat. Pejabat Fungsional Auditor wajib melakukan penyusunan Angka Kredit secara periodik setiap semester.

 

selengkapnya....