Pendaftaran Diklat Sertifikasi JFA

Sebagai tindak lanjut Peraturan Kepala BPKP Nomor PER-1274/K/JF/2010 tentang Pendidikan, Pelatihan dan Sertifikasi Auditor Aparat Pengawasan Intern Pemerintah Pendidikan dan Pelatihan Auditor Aparat Pengawasan Intern Pemerintah, selanjutnya disebut Diklat Auditor, adalah proses penyelenggaraan belajar mengajar dalam rangka meningkatkan kemampuan Auditor dan Calon Auditor Aparat Pengawasan Intern Pemerintah.

Diklat Auditor dimaksudkan untuk:

  • Menyiapkan auditor yang kompeten dan profesional dalam perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, pengendalian dan evaluasi pengawasan
  • Menyiapkan auditor untuk dapat melaksanakan tugas-tugas pengawasan dalam struktur tim mandiri yang terdiri dari Pengendali Mutu, Pengendali Teknis, Ketua Tim dan anggota tim
     

 

selengkapnya....