FAQ

Konsultasi Tatap Muka

Seorang yang mengikuti diklat tatap muka dibebaskan sementara dari penugasan dan 1 hari Diklat = 10 jam efektif dinilai angka kreditnya sesuai diklat yang diikuti. Contoh perhitungan jam pengawasannya sebagai berikut: Seorang Auditor mendapat penugasan pengawasan yang bersamaan waktu dengan Diklat. Misalnya ST pengawasan selama 10 hr dari tgl 4 s.d 15 September 2017, sedangkan pada tanggal 11 s.d 15 September 2017 mengikuti Diklat Audit Kinerja di Ciawi (abaikan hari sabtu- minggu untuk mempermudah perhitungan).  Jumlah Jam yang diakui :

ST Pengawasan : 5 hr x 6,5 = 32,5

• Selambat-lambatnya tanggal 20 Januari (untuk penilaian bulan Januari), DUPAK yang disampaikan adalah kegiatan yang telah dilaksanakan dalam periode 1 Juli sampai dengan 31 Desember.

• Selambat-lambatnya tanggal 20 Juli (untuk penilaian bulan Juli), DUPAK yang disampaikan adalah kegiatan yang telah dilaksanakan dalam periode 1 Januari sampai dengan 30 Juni.

Sesuai SE-352 tahun 2011, diajukan dan dinilai sebesar realisasi waktu yang digunakan pada akhir periode DUPAK tersebut.

• Kegiatan 15 Juni – 30 Juni diajukan pada periode DUPAK 1 Januari – 30 Juni

• Kegiatan 1 Juli – 10 Juli diajukan pada periode DUPAK 1 Juli – 31 Desember

Sesuai SE-352 tahun 2011:

•  Apabila ada kegiatan yang dokumen hasilnya belum terbit maka harus dibuatkan surat keterangan dari pejabat penerbit surat penugasan sebagai pengganti dokumen hasil kegiatan.

• Sedangkan untuk kegiatan pengawasan yang pelaksanaannya melewati periode DUPAK (periode 1 Januari – 30 Juni atau 1 Juli – 31 Desember) dokumen hasil kegiatannya menggunakan surat keterangan progres sebagai pengganti dokumen hasil kegiatan.

Sesuai SE-352 tahun 2011, kegiatan yang tertinggal atau tidak diajukan dalam DUPAK yang telah dinilai pada periode sebelumnya maka kegiatan tersebut tidak dapat dinilai kecuali untuk kegiatan penunjang.

Kenaikan jabatan dan pangkat mempertimbangkan jumlah dan komposisi Angka Kredit, sertifikasi jabatan Auditor, nilai daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP3), ketersediaan formulirasi, dan pertimbangan obyektif lainnya dari pejabat yang berwenang. Kenaikan jabatan dapat dipertimbangkan, apabila:

1) Paling singkat telah 1 (satu) tahun dalam jabatan terakhir;

2) Memenuhi jumlah angka kredit kumulatif dan komposisi angka kredit penjenjangan yang ditentukan untuk kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi;

3) Telah memiliki sertifikat jabatan Auditor sesuai dengan jenjang jabatan yang akan didudukinya;

4) Setiap unsur penilaian prestasi kerja atau pelaksanaan pekerjaan dalam Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP3) paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir;

5) Kenaikan jabatan harus memperhitungkan perbandingan antara jumlah Auditor dengan beban kerja yang ada dan ditetapkan melalui surat keputusan pejabat yang berwenang.