FAQ

Konsultasi Tatap Muka

Auditor dimungkinkan untuk diperankan setingkat ke atas atau setingkat ke bawah apabila tidak tersedia auditor dengan jabatan yang dibutuhkan. Auditor yang diperankan dua tingkat ke bawah, penugasan yang bersangkutan seharusnya tidak dapat dinilai angka kreditnya, namun untuk menjaga agar auditor yang bersangkutan tidak diberhentikan dari jabatannya, maka tetap dinilai angka kreditnya sesuai dengan peran yang dilaksanakannya.

Pada saat penyusunan PKPT agar menetapkan Rencana Mulai Penugasan (RMP) dan Rencana Penerbitan Laporan (RPL) sehingga tidak ada tumpang tindih penugasan, kecuali untuk penugasan yang belum direncanakan sebelumnya. Penugasan yang tumpang tindih dan harus dilaksanakan bersamaan dapat dinilai angka kreditnya melalui mekanisme lembur dan didukung surat keterangan lembur dari pemberi tugas. Jam lembur maksimal adalah 200 jam per semester atau 400 jam per tahun. Apabila penugasan tidak didukung dengan surat keterangan lembur, maka atas salah satu surat tugas tersebut hanya diberikan tambahan waktu 1 jam setiap harinya dan diperhitungkan sebagai jam lembur.

Pengangkatan dalam JFA agar memperhatikan formulirasi dan kecukupan beban kerja sehingga para Auditor dapat memperoleh angka kredit yang cukup untuk kenaikan jabatan/pangkat berikutnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Auditor dimungkinkan untuk diperankan setingkat ke atas atau setingkat ke bawah apabila tidak tersedia auditor dengan jabatan yang diinginkan, namun demikian tugas limpah tersebut tidak dapat dilaksanakan secara terus menerus. Pemeranan auditor dalam surat tugas sepenuhnya menjadi kewenangan pemberi tugas.

Untuk kepentingan pembinaan karier bagi Auditor, pimpinan unit APIP hendaknya merencanakan penugasan pengawasan minimal 200 HP dalam satu tahun sedangkan pemeranan dalam penugasan disesuaikan dengan sertifikasi yang dimiliki. Pusbin JFA dalam melaksanakan salah satu fungsi pembinaan JFA,yaitu melakukan evaluasi penerapan JFA. Kegiatan yang dilaksanakan pada saat evaluasi penerapanJFA, termasuk juga evaluasi terhadap pemeranan auditor dalam penugasan. Dalam evaluasi penerapan JFA tersebut, pemeranan tugas limpah merupakan salah satu perhatian dalam evaluasi sehingga dapat diberikan saran perbaikan atas penerapan JFA. Untuk permasalahan penerapan kode etik, dan evaluasi penerapan Kode Etik Auditor Intern dapat berkoordinasi dengan Dewan Pengurus Wilayah (DPW) AAIPI setempat.

•  6,5 Jam untuk yang menerapkan 5 hari kerja

•  5,5 Jam untuk yang menerapkan 6 hari kerja

Sumber: Perka BPKP Nomor 708 tahun 2009 Pasal 5 ayat (1)

•  Pelaksanaan tugas pengawasan di luar jam kerja (jam lembur) dapat diperhitungkan angka kreditnya dibuktikan dengan surat keterangan lembur yang disahkan oleh pimpinan unit APIP atau pejabat struktural eselon II sesuai dengan formulirat pada Lampiran II Perka BPKP Nomor 708 tahun 2009 Pasal 5 ayat (3).

• Penugasan yang dilaksanakan pada hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional yang menggunakan surat keterangan lembur, dapat diberikan angka kredit dengan perhitungan maksimal 6,5 jam bagi yang menerapkan 5 hari kerja dan maksimal 5,5 jam bagi yang menerapkan 6 hari kerja.

• Pemakaian jam lembur secara keseluruhan dalam satu semester yang dapat diperhitungkan dalam penilaian angka kredit paling banyak 200 jam.

 

Sumber: Perka BPKP Nomor 708 tahun 2009 Pasal 5 ayat (4) dan SE-01 tahun 2015)

•  Apabila terdapat penugasan kegiatan pengawasan yang bersamaan waktunya (tumpang tindih) dengan satu atau lebih penugasan kegiatan pengawasan lainnya, maka jumlah jam kerja efektif per hari secara keseluruhan yang dapat dinilai/diberikan angka kredit dibatasi maksimal 7,5 jam bagi yang menerapkan 5 hari kerja dan maksimal 6,25 jam bagi yang menerapkan 6 hari kerja.

• Kelebihan jam kerja efektif tersebut di atas diperhitungkan sebagai jam lembur, namun tidak diperlukan surat keterangan lembur.

Seorang Auditor mendapat 2 ST pengawasan yang bersamaan waktunya :

• ST 1 ( 10 hr : tgl 4 s.d 15 September 2017)

• ST 2 ( 10 hr : tgl 11 s.d 22 September2017)

Jumlah Jam yang diakui :

• ST 1 : 10 hr x 6,5 = 65 jam

• ST 2 : 5 hr x (7,5-6,5 jam) + (5 hr x 6,5 jam) = 37,5 jam Angka kreditnya = jam yang diakui x satuan angka kredit sesuai peran/jabatan.

Sesuai SE-01 tahun 2015 dan SE-352 tahun 2011, Kegiatan PKS dalam satu hari dapat diakui maksimal sebanyak 2 kali kegiatan:

• Apabila dalam satu hari pengawasan bersamaan dengan 1 PKS, maka perhitungan jam kerja pengawasan pada hari yang bersamaan dengan kegiatan PKS masih diberikan sisa jam kerja sebesar 4,5 jam untuk yang menerapkan 5 hari kerja (jam efektif diperhitungkan 7,5 jam per hari dan jam PKS diperhitungkan selama 3 jam per kegiatan PKS).

• Apabila dalam satu hari pengawasan bersamaan dengan 2 kegiatan PKS sekaligus, maka perhitungan jam kerja untuk kegiatan pengawasan pada hari yang bersamaan dengan PKS tersebut sudah tidak diberikan tambahan sisa jam untuk kegiatan pengawasan.

Sumber: SE-01 tahun 2015 dan SE-352 tahun 2011

Seorang Auditor mendapat penugasan pengawasan yang bersamaan waktu dengan 2 (dua) kegiatan PKS dalam hari yang sama. Misalnya ST pengawasan selama 10 hr dari tgl 4 s.d 15 September 2017, sedangkan pada tanggal 5 September 2017 mengikuti 2 kegiatan PKS (abaikan hari sabtu- minggu untuk mempermudah perhitungan)

• Jumlah Jam yang diakui :

•  ST Pengawasan : 9 hr x 6,5 = 58,5