Berita

Seputar APIP dan Ke-JFA-an

Memperkuat Profesionalisme Auditor, Menjawab Tantangan Pengawasan: Pusbin JFA menyelenggarakan Rapat Triwulanan Anggota Eksekutif DPN AAIPI

Jakarta, 12 Agustus 2026 — Pusat Pembinaan Jabatan Fungsional Auditor (Pusbin JFA) mengadakan Rapat Triwulanan Anggota Eksekutif Dewan Pengurus Nasional Asosiasi Auditor Intern Pemerintah Indonesia (DPN AAIPI) yang diselenggarakan di Ruang Rapat Lantai 4, Kantor BPKP Pusat, Jakarta. Rapat yang dipimpin oleh Ketua Umum DPN AAIPI, Iwan Taufiq Purwanto, menjadi momentum penting untuk memperkuat koordinasi dan kolaborasi dalam pengembangan profesi auditor intern pemerintah di tengah tuntutan pengawasan yang semakin dinamis.

Bagi Pusbin JFA, forum ini menjadi ruang strategis untuk melihat perkembangan organisasi sekaligus memastikan penguatan profesi auditor berjalan sejalan dengan kebutuhan pengawasan intern pemerintah. Hingga Juli 2026, delapan dari sepuluh program kerja DPN AAIPI telah terealisasi. Penguatan kelembagaan Dewan Pengurus Wilayah (DPW) juga terus dilakukan di berbagai wilayah, didukung oleh aktivitas komite-komite AAIPI dalam menjalankan mandatnya, termasuk pengembangan profesi, telaah sejawat, dan penyempurnaan standar audit.

Dalam arahannya, Ketua Umum DPN AAIPI, Iwan Taufiq Purwanto, menegaskan pentingnya kehadiran AAIPI dalam mendorong peningkatan kapabilitas APIP dan kompetensi auditor. Komitmen terhadap standar profesi dan kode etik juga menjadi perhatian penting, termasuk melalui rencana pengembangan aplikasi keanggotaan AAIPI yang diharapkan dapat memperkuat komitmen dan profesionalisme anggota.

Sejalan dengan hal tersebut, Pusbin JFA memandang penguatan kompetensi dan profesionalisme auditor sebagai bagian penting dalam menjawab kebutuhan pengawasan intern yang terus berkembang. Auditor tidak hanya dituntut memiliki kompetensi teknis, tetapi juga mampu beradaptasi terhadap perubahan standar, regulasi, teknologi, serta tantangan baru dalam pelaksanaan penugasan pengawasan.

Rapat juga membahas sejumlah agenda strategis yang perlu segera ditindaklanjuti, antara lain penyelesaian revisi Standar Audit Intern Pemerintah Indonesia (SAIPI), penyusunan pedoman audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN), serta kebutuhan untuk merumuskan arah dan etika pemanfaatan kecerdasan buatan dalam penugasan pengawasan intern.

Pembahasan mengenai PKKN menjadi salah satu perhatian penting karena berkaitan langsung dengan pelaksanaan tugas auditor di lapangan. Melalui sesi berbagi pengetahuan yang disampaikan Direktur Investigasi IV BPKP, Ide Juang Humantito, peserta memperoleh perspektif mengenai tantangan auditor dalam mempertahankan metodologi penghitungan kerugian keuangan negara, khususnya ketika hasil penugasan harus dipertanggungjawabkan dalam proses hukum.

Berbagai isu tersebut menunjukkan bahwa pengembangan profesi auditor perlu dilakukan secara berkelanjutan dan responsif terhadap perubahan. Penguatan standar, kompetensi, metodologi, serta pemahaman terhadap etika profesi menjadi fondasi penting agar auditor mampu menjalankan perannya secara profesional, independen, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Melalui keterlibatan dalam forum DPN AAIPI ini, Pusbin JFA terus mendukung upaya bersama dalam membangun profesi auditor intern pemerintah yang adaptif, kompeten, dan berintegritas. Kolaborasi antara organisasi profesi, APIP, dan para pemangku kepentingan diharapkan dapat menghasilkan berbagai kebijakan dan produk profesi yang tidak hanya menjawab tantangan saat ini, tetapi juga mempersiapkan auditor menghadapi kebutuhan pengawasan di masa mendatang.

 

  

(AL)



Kembali