Berita

Seputar APIP dan Ke-JFA-an

BPKP Keluarkan PERKA Mengenai Pendidikan, Pelatihan Dan Sertifikasi Auditor Aparat Pengawasan Intern Pemerintah

 

Seiring dengan tuntutan perkembangan profesi dalam mewujudkan Auditor APIP yang kompeten dan profesional maka dipandang perlu dilakukan revisi atas Keputusan Kepala BPKP Nomor KEP-06.04.00-847/K/1998 tentang Pola Pendidikan dan Pelatihan Auditor Bagi Aparat Pengawasan Fungsional Pemerintah dan Keputusan Kepala BPKP Nomor KEP-06.04.00-373/K/1997 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Sertifikasi serta Pendidikan dan Pelatihan Fungsional Auditor bagi Aparat Pengawasan Fungsional Pemerintah.

 

Ketentuan mengenai pendidikan, pelatihan dan sertifikasi auditor APIP yang baru ini diharapkan dapat menjadi kebijakan diklat dan sertifikat yang komprehensif, stratejik, dan jangka panjang  sehingga dapat menjadi induk bagi kebijakan lainnya yang bersifat operasional; sekaligus sebagai upaya BPKP selaku Instansi Pembina JFA dalam mewujudkan sistem yang terintegrasi antara pembinaan kompetensi, karier dan kinerja.

 

Semangat yang ingin dibangun dengan Perka tersebut adalah menjadikan sertifikasi sebagai salah satu alat untuk menentukan kelayakan pemenuhan syarat kompetensi sebagai Auditor. Oleh sebab itu ditetapkan suatu pola diklat tertentu yang pada intinya merupakan rangkaian program diklat dan sertifikasi yang disusun secara sistematis dan berkelanjutan yang harus diikuti oleh seorang Auditor atau Calon Auditor untuk mencapai persyaratan kompetensi di bidang pengawasan intern pemerintah yang dilaksanakan dalam rangka memperoleh Sertifikat Auditor Pemerintah sebagai tanda kemampuan untuk melaksanakan tugas pengawasan.

 

Beberapa hal pokok yang ditegaskan dalam Perka ini antara lain:

-       Penegasan persyaratan peserta diklat untuk auditor maupun non auditor

-       Auditor / calon auditor "under performance "  tidak dapat menjadi peserta diklat

-      Memperkenalkan salah satu prosedur bagi pimpinan APIP untuk melakukan seleksi internal di unit APIP adalah melalui assessment/TPA/psikotest

-      Penegasan hak dan kewajiban peserta diklat

-      Adanya nomor register auditor bagi PNS yang lulus sertifikasi JFA

-      Hak mengikuti ujian adalah 24 (dua puluh empat) bulan terhitung mulai tanggal penerbitan STMPL tanpa ada batasan jumlah ujian yang diikuti

-       Metode USJFA selain tes tertulis dapat ditambahkan metode lain yaitu penilaian atas simulasi kegiatan pengawasan pada saat mengikuti diklat, penilaian kinerja dan sikap profesional pada saat melaksanakan tugas-tugas pengawasan dan penilaian atas aktivitas pada saat mengikuti diklat.

-       Dimungkinkannya pembatalan sertifikat yang dimiliki apabila berdasarkan evaluasi ternyata pegawai yang bersangkutan melakukan pelanggaran terhadap peraturan yang berkenaan dengan diklat dan sertifikasi Auditor

-       Penegasan peran dan kewenangan Pusdiklatwas BPKP - Pusbin JFA

 

Semoga dengan ketentuan yang baru tersebut dapat menjadi wahana untuk membangun kesamaan persepsi mengenai arti pentingnya kompetensi sekaligus membangun kebanggaan sebagai auditor bersertifikat. (Sindu)

 

 

 

 

 

 



Kembali