Berita

Seputar APIP dan Ke-JFA-an

BIMBINGAN TEKNIS PENINGKATAN LEVEL KAPABILITAS APIP

 

Pelaksanaan Bimtek ini diikuti oleh Auditor, Calon Auditor dan Para Pejabat Struktural di Lingkungan Inspektorat Provinsi dalam rangka memenuhi undangan Ibu Efrensia selaku Inspektur Provinsi Kalimantan Tengah dan merupakan tanggapan yang pertama dari Pemerintah Daerah setelah diterbitkannya Surat Kepala BPKP mengenai Hasil Pemetaan Leveling Kapabilitas APIP Tahun 2010 kepada Menteri/Pimpinan Lembaga/Gubernur/ Bupati/Walikota.

 

Pembukaan Bimtek dilakukan oleh Plt Sekretaris Provinsi Kalimantan Tengah DR. Siun ,SH,MH yang menyampaikan bahwa PNS sekarang banyak terkena 3 penyakit, yang pertama KUDIS (Kurang Disiplin) datang dan pulang kantor tidak pada waktu yang telah ditentukan; kedua KURAP (Kurang Rapi dalam pekerjaan tidak ada dokumentasi dan jauh dari standar maupun kode etik) dan ketiga  TBC (Tidak Bisa Computer), bahwa PNS/Auditor wajib bisa mengoperasikan komputer. Materi lain yang disampaikan menyangkut perilaku auditor yang meliputi : Integritas, Loyalitas pada Organisasi, Kompetensi dan profesional, Standar Audit dan Kode Etik.

 

Kepala Pusbin Auditor,  Kasminto pada acara diskusi hasil pemetaan menurut metode Internal Audit Capability Model (IA-CM) tanggal 3 Maret 2011 memberikan penekanan perlunya meyakinkan Gubernur bahwa peran APIP sangat penting dalam memberikan jaminan / assurance atas program-program unggulan/prioritas untuk kepentingan masyarakat termasuk dapat memberikan peringatan dini untuk mencegah terjadinya korupsi pada proses pengadaan barang/jasa.

 

Agar APIP dapat melaksanakan fungsi assurance seperti yang diharapkan, maka perlu disiapkan tenaga auditor yang memenuhi kompetensi keahlian yang di prasyaratkan dalam Pasal 51 PP 60 tahun 2008.  Pada kesempatan diskusi dihadapan para auditor dan Inspektur di Provinsi Kalimantan Tengah tersebut Kepala Pusbin Auditor didampingi oleh Inspektur Provinsi Kalimantan Tengah, Ibu Efrensia dan Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Kalimantan Selatan, Bapak Rizal Sihite. Pada akhir acara Inspektur Provinsi menginginkan dilanjutkan kegiatan ini dengan workshop peningkatan level kapabilitas APIP agar jelas langkah-langkah yang harus ditempuh dan dokumen-dokumen yang harus disiapkan. Untuk melaksanakan upaya peningkatan level kapabilitas APIP dan peran APIP yang efektif diperlukan adanya komitmen dari Kepala Daerah yang dituangkan dalam Internal Audit Charter. Dengan demikian apabila terjadi penggantian pimpinan baik Kepala Daerah maupun Inspektur, maka semua kebijakan tetap dilaksanakan sesuai komitmen. (Gustris/Shn/Afn)

 

 



Kembali