Berita

Seputar APIP dan Ke-JFA-an

Pusbin JFA Menyelenggarakan Uji Kompetensi Inpassing (UKI) Periode Ketiga secara Daring

 

Penyelenggaraan UKI periode ketiga ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2018 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional melalui Penyesuaian/Inpassing, Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Auditor melalui Penyesuaian/Inpassing, Surat Kepala BPKP Nomor S-711/K/JF/2019 hal Evaluasi dan Validasi Usulan Kebutuhan Jabatan Fungsional Auditor, dan Peraturan Kepala Pusat Pembinaan Jabatan Fungsional Auditor BPKP Nomor 60 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Auditor melalui Penyesuaian/Inpassing. BPKP selaku Instansi Pembina Jabatan Fungsional Auditor (JFA) memfasilitasi PNS yang berminat untuk melakukan perpindahan jabatan ke dalam JFA melalui Penyesuaian/ Inpassing, dengan menyelenggarakan UKI. Lulus Uji Kompetensi Inpassing merupakan salah satu persyaratan bagi PNS memperoleh rekomendasi Persetujuan Teknis Pengangkatan dalam JFA dari Kepala BPKP.

 

Uji kompetensi dibuka oleh Kepala Pusbin JFA, Sofyan Antonius, yang saat pembukaan menyatakan bahwa peserta yang mengikuti UKI periode ketiga telah melewati proses verifikasi dan validasi usulan pengangkatan, serta tersedianya kebutuhan formasi Jabatan Auditor. Kepala Pusbin JFA juga mengimbau kepada peserta ujian yang dinyatakan lulus untuk segera diangkat dalam JFA oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), setelah diterbitkan Persetujuan Teknis dari BPKP paling lambat tanggal 6 April 2021.

 

Peserta UKI periode ketiga berjumlah 417 orang, yang telah ditetapkan berdasarkan surat Kepala Pusbin JFA Nomor S-1856/JF/02/2020 tanggal 29 September 2020 dan S-1946/JF/02/2020 tanggal 8 Oktober 2020. Materi ujian terdiri atas tiga mata ajar, yaitu Kode Etik, Standar Audit Intern Pemerintah Indonesia, dan Pedoman Telaah Sejawat. Uji kompetensi ini diselenggarakan selama tiga hari (13 Oktober sampai dengan 15 Oktober 2020) terdiri atas empat jenjang jabatan, yaitu Auditor Terampil, Auditor Ahli Pertama, Auditor Ahli Muda, dan Auditor Ahli Madya. Ujian hari pertama adalah untuk jenjang Ahli Pertama, dimulai pukul 08.00 WIB sampai dengan 08.30 WIB. Ujian jenjang Ahli Muda diselenggarakan pada hari kedua, yang dimulai pukul 08.00 WIB sampai dengan 08.30 WIB. Pada hari ketiga dilaksanakan ujian jenjang Ahli Madya, yang dimulai pukul 08.00 WIB sampai dengan 08.30 WIB, serta dilanjutkan dengan ujian jenjang Terampil yang dimulai pukul 09.30 WIB sampai dengan 10.00 WIB.

 

Simulasi penyelenggaraan UKI periode ketiga secara daring telah diselenggarakan pada hari Senin, tanggal 12 Oktober 2020. Simulasi ini diselenggarakan agar saat ujian peserta tidak menghadapi kendala dan dapat melaksanakan ujian dengan lancar. (zia)

 

 

 

 

 

 

 



Kembali