Berita

Seputar APIP dan Ke-JFA-an

Pusbin JFA menyelenggarakan Uji Kompetensi Inpassing (UKI) Periode Kedua secara Online

 

Penyelenggaraan UKI periode kedua ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 42 tahun 2018 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Melalui Penyesuaian/Inpassing, Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Auditor melalui Penyesuaian/Inpassing, Surat Kepala BPKP Nomor S-711/K/JF/2019 hal Evaluasi dan Validasi Usulan Kebutuhan Jabatan Fungsional Auditor, dan Peraturan Kepala Pusat Pembinaan Jabatan Fungsional Auditor BPKP Nomor 60 tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Auditor melalui Penyesuaian/Inpassing. BPKP selaku Instansi Pembina Jabatan Fungsional Auditor (JFA) memfasilitasi PNS yang memilih untuk melakukan perpindahan jabatan ke dalam JFA melalui Penyesuaian/Inpassing dengan menyelenggarakan UKI. Uji Kompetensi Inpassing merupakan salah satu persyaratan PNS memperoleh rekomendasi Persetujuan Teknis Pengangkatan dalam JFA.

Pelaksanaan uji kompetensi dibuka oleh Kepala Pusbin JFA BPKP, Sofyan Antonius. Dalam sambutannya Sofyan Antonius mengimbau kepada peserta ujian yang dinyatakan lulus dan setelah diterbitkan Persetujuan Teknis dari BPKP untuk segera diangkat dalam JFA oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) paling lambat tanggal 6 April 2021. Selain itu, peserta yang lulus dan diangkat dalam JFA diharapkan terus mengembangkan kompetensi di bidang pengawasan melalui keikutsertaan dalam diklat-diklat teknis substantif seperti Diklat Pengadaan Barang dan Jasa, Diklat Investigasi, Diklat Manajemen Risiko, Diklat Penyusunan Laporan Keuangan, dan sebagainya.


Peserta UKI periode kedua berjumlah 371 orang yang telah ditetapkan berdasarkan Surat Kepala Pusbin JFA Nomor S-955/JF/02/2020 tanggal 29 Mei 2020 dan S-1064/JF/02/2020 tanggal 17 Juni 2020. Materi ujian terdiri dari tiga mata pelajaran, yaitu Kode Etik, Standar Audit Intern Pemerintah Indonesia, dan Pedoman Telaah Sejawat. Uji kompetensi ini terdiri dari empat jenjang jabatan, yaitu Auditor Terampil, Auditor Ahli Pertama, Auditor Ahli Muda, dan Auditor Ahli Madya. Pada hari pertama tanggal 23 Juni 2020 dilaksanakan ujian untuk jenjang Auditor Ahli Muda dan jenjang Auditor Ahli Madya. Pada hari kedua tanggal 24 Juni 2020 dilaksanakan ujian untuk jenjang Auditorr Ahli Pertama dan Auditor Terampil. 


Sebelum pelaksanaan UKI, telah dilaksanakan pra simulasi dan simulasi penyelenggaraan UKI periode Juni 2020 secara online. Kegiatan ini diselenggarakan dan diikuti oleh seluruh peserta UKI agar pada saat ujian berlangsung peserta tidak menghadapi kendala dan dapat melaksanakan ujian dengan lancar. (zia)

 

 

 

 

 

 



Kembali