Berita

Seputar APIP dan Ke-JFA-an

Bincang Sore AAII: Meningkatkan Sinergi Auditor Intern Indonesia untuk Mendukung Pencegahan Korupsi

AAII dideklarasikan pembentukannya oleh Asosiasi Auditor Intern (AAI), Asosiasi Auditor Intern Pemerintah Indonesia (AAIPI), Forum Auditor Migas Indonesia (FAMI), Forum Komunikasi SPI (FKSPI), Forum Komunikasi SPI-Kopertis, Forum SPI PTN, Ikatan Auditor Intern Bank (IAIB), The Institute of Internal Auditors Indonesia (IIA Indonesia), Lembaga Profesi Auditor Internal Indonesia (PAII), dan Yayasan Pendidikan Internal Audit (YPIA) dengan tujuan untuk menumbuhkembangkan sinergi antar Auditor Intern Indonesia, mendukung peningkatan efektivitas dan akuntabilitas pembangunan nasional, meningkatkan kompetensi dan profesionalisme Auditor Intern Indonesia, serta berkontribusi dalam pemberian masukan dan pengembangan pada tingkat tertinggi terkait metode, teknik, dan prosedur audit intern (state of the art) seiring dengan perkembangan teknologi dan tuntutan pemangku kepentingan.

 

Alexander Marwata dalam paparannya menyampaikan bahwa penguatan auditor intern menjadi salah satu fokus program Tim Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (Kopsurgah KPK). Hal ini dilatarbelakangi dari banyaknya kasus Kepala Daerah, Pejabat BUMN, dan kalangan swasta lainnya yang terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang disebabkan oleh fungsi dan peran auditor intern belum dijalankan secara maksimal.

 

Untuk itu, perlu dibangun kolaborasi KPK dengan masyarakat dan auditor intern yang dapat menjadi sumber informasi KPK, jika tidak bisa melalui penindakan, setidaknya melalui pencegahan. Salah satu bentuk sinergi yang dibangun adalah Strategi Nasional Pemberantasan Korupsi (Stranas PK), yaitu Strategi Nasional Pemberantasan Korupsi yang terdiri dari KPK, Kemendagri, Kementerian PPN/Bappenas, KemenPAN RB, dan Kantor Staf Presiden, di mana KPK menjadi Sekretariatnya. KPK bersinergi tidak hanya dengan Pemerintah namun juga auditor intern di sektor privat karena dalam korupsi atau suap tidak hanya terlibat satu pihak atau Pejabat Pemerintah saja, namun juga ada pihak kedua. Untuk itu, KPK menginisiasi program Profit (Profesional Berintegritas) yang ditujukan bagi kalangan swasta dalam menjalankan bisnis agar menghindari suap, dengan fokus pada bidang kesehatan, kehutanan, migas dan pangan. Apabila diterapkan cukup memadai untuk mencegah korupsi.

 

Inspektorat, sebagai auditor intern Pemerintah, saat ini masih memiliki kelemahan, yaitu independensi, anggaran, kompetensi, dan jumlah auditor. Keempat masalah tersebut telah direkomendasikan kepada Presiden dan ditindaklanjuti oleh Menteri Dalam Negeri, namun hingga saat ini belum diketahui kelanjutannya. Kelemahan atau kendala tersebut mengakibatkan Inspektorat belum dapat melaksanakan fungsinya secara optimal.

Untuk ke depannya, AAII mendorong setiap Inspektorat memiliki Inspektorat Pembantu (Irban) di bidang Investigasi. Hal ini dikarenakan setiap tahunnya,  kasus-kasus pengaduan ke KPK terkait indikasi korupsi, hanya mampu ditangani oleh KPK tidak lebih dari 100 kasus dari ribuan kasus yang diadukan. Apabila Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) kompeten dan anggaran tersedia, maka pengaduan tersebut dapat dilimpahkan dan ditintindaklanjuti oleh Inspektorat. Tidak hanya itu, ke depannya dalam hal pengisian Jabatan Inspektur akan dibuat mekanisme pemenuhan jabatan yang transparan dan terbuka.

 

 - Humas Pusbin JFA -

  • pusbinajfa@bpkp.go.id

  • https://pusbinajfa.bpkp.go.id

  • FOLLOW US


    Pengunjung:
    1267513
    Sejak 11 Mei 2021