Berita

Seputar APIP dan Ke-JFA-an

Materi Uji Kompetensi Inpassing dalam JFA

Sesuai dengan Perka Pusbin Nomor 60 Tahun 2019, peserta penyesuaian/inpassing diharuskan mengikuti uji kompetensi untuk mendapatkan sertifikat Auditor sesuai dengan jenjang jabatan yang akan didudukinya. Bagi PNS yang telah memiliki sertifikat lulus Auditor Diklat Sertifikasi JFA yang sesuai dengan jabatan yang akan diduduki, maka tidak perlu mengikuti uji kompetensi.

 

Berbeda dengan ujian sertifikasi reguler, uji kompetensi inpassing dilaksanakan selama 1 (satu) hari untuk setiap jenjang jabatan tanpa adanya diklat terlebih dahulu. Pelaksanaan dan peserta uji kompetensi ditetapkan oleh Kepala Pusbin JFA dengan mempertimbangkan penetapan kebutuhan JFA oleh Menpan dan RB. Penyelenggaraan dijadwalkan sekitar bulan November 2019, Juli 2020 dan Oktober 2020 atau ditentukan lain oleh Kepala Pusbin JFA.

 

Materi yang diujikan untuk semua jenjang jabatan meliputi Kode Etik Auditor Intern Pemerintah IndonesiaStandar Audit Intern Pemerintah Indonesia dan Pedoman Telaah Sejawat Auditor Intern Pemerintah Indonesia. Materi dapat diunduh pada website AAIPI yaitu aaipi.or.id atau pada link disini




Kembali