Berita

Seputar APIP dan Ke-JFA-an

Pisah Sambut Pegawai di lingkungan Pusbin JFA

Kepala Pusat pembinaan Jabatan Fungsional Auditor BPKP, Edi Mulia mengatakan bahwa Pusbin JFA merupakan unit pendukung yang strategis. Tugas Pusbin JFA memang bukan memeriksa, tapi lebih dari itu.

Dalam Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/220/M.PAN/7/2008 BPKP telah ditunjuk sebagai Instansi Pembina Jabatan Fungsional Auditor. Pusat Pembinaan Jabatan Fungsional Auditor (Pusbin JFA) sebagai salah satu unit yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala BPKP, berperan dalam rangka peningkatan mutu SDM pengawasan Jabatan Fungsional Auditor di lingkungan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP).

Peningkatan mutu tersebut diwujudkan melalui tugas pokok fungsinya, yaitu dengan mempersiapkan infrastruktur JFA antara lain ketentuan yang mendukung pelaksanaan JFA yang efisien dan efektif, mengupayakan kesejahteraan Auditor, dan pelaksanaan sertifikasi JFA agar terbentuk auditor internal pemerintah yang profesional dengan pembinaan yang berkelanjutan.

Edi Mulia menghimbau agar para pegawai baru BPKP yang ditempatkan di Pusbin JFA, untuk membaca peraturan-peraturan serta SOP-SOP yang terkait tugas Pusbin JFA. Jangan segan untuk belajar dan bertanya kepada pegawai Pusbin yang lebih senior di Pusbin JFA.

Edi Mulia berharap kepada 12 orang pegawai re entry yang telah sempat bertugas di Pusbin JFA dan  telah memiliki surat mutasi penempatan, untuk menjadi duta Pusbin JFA yg mengabarkan mengenai ke Pusbinan di unit kerja baru nanti.

Edi Mulia juga memberi cendera mata tanda tali asih kepada ke 12 orang Re entry tersebut dan menyambut gembira 14 orang CPNS yang di tempatkan sementara di Pusbin JFA.

(Diana)

 



Kembali