Berita

Seputar APIP dan Ke-JFA-an

Exit Meeting Evaluasi Penerapan Aturan JFA pada Inspektorat Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Tahun 2017

Sasaran Evaluasi atas penerapan aturan JFA di lingkungan Inspektorat Jenderal Kemnaker ada 4 (empat) hal yaitu 1)Evaluasi atas Pelaksanaan Pengawasan Intern, 2)Evaluasi atas Pengangkata AUditor, 3)Evaluasi atas Penilaian Angka Kredit Auditor, dan 4)Evaluasi atas Karier Auditor. Terdapat beberapa hasil evaluasi yang dilaksanakan oleh Tim dari Pusbin JFA (Tim evaluasi Subbid Evaluasi Sertifikasi, Pusbin JFA), yang harus ditindaklanjuti oleh Pengelola Kepegawaian pada Inspektorat Jenderal Kemnaker, baik terkait dengan pelaksanaan pengawasan intern, pengangkatan Auditor, penilaian angka kredit, dan karier Auditor, sehingga Pengelola Kepegawaian pada Inspektorat Jenderal Kemnaker dapat mengimplementasikan aturan ke-JFA-an yang berlaku dengan benar dan tepat, yaitu Permen PAN Nomor PER/220/M.PAN/7/2008 tentang Jabatan Fungsional Auditor dan Angka Kreditnya, serta aturan pelaksanaannya.

 

Kegiatan ini adalah sebagai salah satu bentuk pembinaan yang dilakukan oleh Pusbin JFA, sesuai dengan Pasal 5 ayat (2) huruf L dalam Permen PAN Nomor PER/220/M.PAN/7/2008, yang antara lain menyatakan bahwa salah satu fungsi dari Instansi Pembina JFA adalah melakukan evaluasi atas administrasi jabatan Auditor.

 

Kabid. Evaluasi Pusbin JFA Sofyan Antonius dalam kesempatan ini memaparkan simpulan hasil evaluasi yang sudah dilaksanakan oleh Tim dari Pusbin JFA, serta saran perbaikan yang harus dilaksanakan terkait pelaksanaan pengawasan intern, pengangkatan Auditor, penilaian angka kredit Auditor, dan karier Auditor.

 

Pada kesempatan ini, Sofyan Antonius juga menyampaikan informasi terkait Peraturan Kepala BPKP Nomor 6 Tahun 2017 tentang Pengangkatan PNS Dalam Jabatan Fungsional Auditor melalui Penyesuaian/Inpassing, sesuai dengan Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 26 Tahun 2016.

 

Acara yang diadakan di ruang rapat Inspektur Jenderal Kemnaker ini dihadiri oleh Sekretaris Inspektorat Jenderal, Inspektur I, Inspektur III, Tim Penilai Angka Kredit Auditor, Sekretariat Tim Penilai Angka Kredit Auditor, dan Pengelola Kepegawaian di lingkungan Inspektorat Jenderal Kemnaker.

 

Dengan komitmen dari para Pimpinan serta Pengelola Kepegawaian di lingkungan Inspektorat Jenderal Kemnaker, diharapkan karier Auditor di lingkungan Inspektorat Jenderal Kemnaker menjadi tidak terhambat, yang ujung-ujungnya pelaksanaan pengawasan intern menjadi lebih efektif dalam mengawal pelaksanaan program dan kegiatan di di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan. (sa)

 

 



Kembali