Berita

Seputar APIP dan Ke-JFA-an

Exit Meeting Evaluasi Penilaian dan Penetapan Angka Kredit Auditor di Lingkungan Inspektorat Utama BPS

 

Hasil evaluasi yang sudah dilaksanakan oleh tim dari Pusbin JFA terhadap pelaksanaan kegiatan penilaian angka kredit di Inspektorat Utama BPS, terdapat beberapa rekomendasi untuk upaya perbaikan yang harus dilakukan agar penilaian angka kredit auditor bisa terlaksana sesuai dengan Aturan yang berlaku, yaitu Permenpan Nomor PER/220/M.PAN/7/2008 tentang Jabatan Fungsional Auditor dan Angka Kreditnya, Peraturan Kepala BPKP Nomor PER-707/K/JF/2009 tentang Organiasi dan tata Kerja Penilaian Angka Kredit Auditor, serta Peraturan Kepala BPKP Nomor PER-708/K/JF/2009 tentang Penilaian dan Penetapan Angka Kredit Auditor.

 

Kegiatan yang dilaksanakan adalah sebagai salah satu bentuk pembinaan yang dilakukan oleh Pusbin JFA, khususnya terkait dengan penilaian angka kredit auditor gol. IV/a ke bawah yang dilakukan oleh Tim Penilai setempat.

 

Kabid. Evaluasi Pusbin JFA Sofyan Antonius dalam kesempatan ini memaparkan simpulan hasil evaluasi yang sudah dilaksanakan oleh tim dari Pusbin JFA, serta saran perbaikan terhadap pelaksanaan penilaian angka kredit.
Pada kesempatan ini juga disampaikan informasi yang terkait dengan Permenpan 26 tahun 2016 tentang Inpassing serta persyaratan-persyaratan untuk bisa mengikuti inpassing, dimana saat ini petunjuk pelaksanaan inpassing untuk jabatan fungsional auditor dalam proses.

 

Acara yang diadakan di ruang rapat Inspektorat Utama BPS ini dihadiri oleh Inspektur Wilayah I, Inspektur Wilayah II, Inspektur Wilayah III, Tim Penilai, Sekretariat Tim Penilai serta Pengelola Kepegawaian di lingkungan Inspektorat Utama BPS.
Dengan komitmen dari para pimpinan, tim penilai dan sekretariat penilai angka kredit dilingkungan Inspektorat Utama BPS ini, diharapkan kualitas pelaksanaan penilaian bisa semakin baik. (Shdl)

 



Kembali