Berita

Seputar APIP dan Ke-JFA-an

APIP Bangun Kerangka Kerja Untuk QAIP

APIP juga harus membangun kerangka kerja untuk pengelolaan kualitas audit intern (Quality Assurance Improvement Programme-QAIP), mengelola SDM dan sumber daya dengan efektif, membangun akuntabilitas kinerja atas sumber daya yang dikelolanya dalam melaksanakan kegiatan pengawasan intern baik yang bersifat assurance maupun consulting   maupun yang bersifat advisory services  maupun  insight, lanjut Ardan.

Ardan menambahkan bahwa untuk mewujudkan tata kelola yang baik, perlu dibangun mekanisme pelaporan sebagai bagian akuntabilitas atas keberadaan AAIPI, yaitu DPN maupun DPW dengan segenap komite di Wilayah. Masing-masing pihak berkewajiban untuk menyampaikan laporan pertanggungjawaban dan perlu pengaturan lebih lanjut.

Rapat Kerja Nasional AAIPI yang dihadiri oleh para Angggota Eksekutif Dewan Pengurus  Nasional (DPN) AAIPI, para Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris,  Anggota Komite, para Dewan Pengurus  Wilayah (DPW) AAIPI, Sekretaris Utama BPKP, Para Deputi Kepala BPKP,  Inspektur Jenderal, Inspektur Utama, Inspektur Kementerian/ Lembaga,  Kepala Perwakilan BPKP, Inspektur Provinsi/Kabupaten/Kota ini merupakan Rapat Kerja Nasional AAIPI yang pertama sejak AAIPI berdiri  30 November  2012. Rapat Kerja Nasional AAIPI  Tahun 2016 ini dirangkaikan dengan Seminar yang bertema Peningkatan Kualitas Pengawasan Intern Pemerintah Melalui  Penerapan Standar Audit Intern Pemerintah Indonesia.

Lebih lanjut Ardan mengharapkan rapat kerja ini dapat memberikan solusi atas permasalahan yang dihadapi DPN, DPW, dan dapat mendorong peningkatan profesionalisme pengawasan intern melalui penerapan perangkat profesi AAIPI dalam penugasan pengawasan yang dilaksanakan oleh APIP. Diharapkan juga dapat memberi sumbangsih untuk mendorong peran APIP yang efektif dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas dari KKN menuju clean government.

Hingga saat ini telah terbentuk 33 AAIPI Wilayah di seluruh Provinsi di Indonesia. Sesuai dengan pasal 19 AD/ART AAIPI, AAIPI menyelenggarakan Rapat Kerja Nasional sekurang-kurangnya satu kali diantara dua kongres.  Berdasarkan Rapat kerja Dewan Pengurus Nasional (DPN) AAIPI tanggal 25 Februari 2016, telah diagendakan penyusunan dan pengesahan program kerja DPN AAIPI tahun 2016 - 2017. Selain itu, pada raker 16 Juni 2016, DPN AAIPI melakukan reviu dan membahas kemajuan pelaksanaan program kerja tahun 2016 dari masing-masing  Komite  dan Direktur  Eksekutif, Hasil reviu menyimpulkan bahwa dalam program kerja DPN tersebut  belum terlihat  gambaran  koordinasi antara Program Kerja DPN dan DPW, serta bagaimana DPN menggerakan DPW agar  mendukung program kerja DPN.

Pada Rapat Kerja Nasional kali ini diharapkan masing-masing Komite di DPN dapat memberikan arahan kepada DPW untuk melaksanakan Program Kerja DPN  di wilayah masing-masing DPW. Selanjutnya masing-masing DPW melaksanakan Program Kerja selaras dengan Program Kerja DPN dan Komite-Komite di DPN, lanjut Ardan.

Pada saat ini DPN telah mengusulkan dan telah memperoleh persetujuan pelaksanaan kegiatan AAIPI dengan dana hibah (Grant) dari World Bank MDTF senilai 1.000.000 USD untuk periode 3 tahun sampai dengan 2018. Jumlahnya memang belum memadai, namun diharapkan dapat membantu pelaksanaan kegiatan AAIPI. Ke depan perlu diupayakan kemungkinan pembiayaan AAIPI dari sumber lain seperti APBN/APBD.

AAIPI telah menerbitkan perangkat profesi dan diberlakukan oleh DPN AAIPI pada tanggal 24 April 2014 yang wajib dipedomani oleh seluruh APIP dalam melakukan audit intern di lingkungan pemerintah Indonesia. DPW di seluruh Provinsi perlu mensosialisasikan,  mendorong dan memantau penerapan perangkat profesi di seluruh APIP di wilayah kerjanya  serta memberikan masukan atas pengembangan perangkat profesi yang telah ditetapkan oleh DPN AAIPI yaitu Standar Audit Intern Pemerintah Indonesia; Kode Etik Auditor Intern Pemerintah Indonesia; dan Pedoman Telaah Sejawat Auditor Intern Pemerintah Indonesia.

 

Pada kesempatan itu, Ketua Umum DPN AAIPI, Irjen Kementerian Keuangan, Kiagus Ahmad Badaruddin, mengucapkan terima kasihnya  kepada Kepala BPKP beserta seluruh jajarannya yang telah memfasilitasi terselenggaranya acara tersebut.

Badaruddin  menyampaikan bahwa AAIPI telah merumuskan perangkat profesi standar sebagaimana diamanahkan oleh PP Nomor 60 Tahun 2008, salah satunya adalah Standar Audit Intern Pemerintah Indonesia. Dalam perkembangannya, perangkat profesi tersebut dipandang perlu untuk melengkapi  dengan Standar Teknis atau Suplemen Standar Audit sesuai dengan jenis penugasan audit yang dilaksanakan.

Ketua DPN AAIPI mengatakan bahwa saat ini sedang disusun draft Framework Pengembangan Standar Audit, Supleman Audit Kinerja, Supleman Reviu, Supleman Audit Dengan Tujuan Tertentu, yaitu Audit Invetigatif, dan Supleman Penugasan Jasa Konsultansi oleh Komite Standar Audit. Penyusunan suplemen standar audit tersebut telah diinisiasi oleh Komite Standar Audit periode kepengurusan sebelumnya, dan akan terus dikembangkan.

Badaruddin menghaturkan ucapkan terima kasih kepada Ketua Komite Standar Audit sebelumnya, Binsar H Simanjuntak berserta seluruh Tim Perumus yang telah menyelesaikan penyusunan suplemen standar audit tersebut, yang kemudian akan diteruskan dan dikembangkan oleh Komite Standar Audit saat ini.

Rapat Kerja Nasional AAIPI diisi dengan program kerja masing-masing komite dan direktur eksekutif tentang program kerja dan capaian yang telah dilaksanakan, sekaligus sebagai ajang sharing beberapa AAIPI Wilayah tentang pengembangan organisasi profesi auditor intern pemerintah di Jawa Barat, Kalimantan Tengah, dan Nusa Tenggara Barat.

Dengan acara ini, diharapkan profesi Auditor Intern Pemerintah bisa semakin maju dan menghasilkan produk sesuai dengan kualitas yang dikehendaki. AAIPI merupakan mitra bagi pemerintah dalam membangun profesi pengawasan intern pemerintah serta memberikan masukan kebijakan di bidang pengawasan intern kepada pemerintah.

Semua upaya yang dilakukan oleh AAIPI  bermuara pada penguatan Kapabilitas APIP yang diharapkan memberikan outcome pada perbaikan governance, risk, dan control atas penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.

Arahan dari Kepala BPKP dan sambutan dari Ketua DPN didahului oleh Laporan Ketua Penyelenggara, Direktur Eksekutif AAIPI, yang dijabat oleh Kepala Pusbin JFA BPKP, Edi Mulia. (Diana dan Tim Humas BPKP Pusat). 

 



Kembali