Berita

Seputar APIP dan Ke-JFA-an

Refleksi Pembinaan Jabatan Fungsional Auditor Tahun 2001 hingga 2015

Peran BPKP selaku Instansi Pembina Jabatan Fungsional Auditor  (JFA) tertera dalam Pasal  5 PERMENPAN  Nomor: PER/220/M.PAN/7/2008, telah diwujudkan BPKP dengan melakukan:

1. Penyusunan pedoman teknis pengawasan, telah dilaksanakan dengan menyusun Pedoman oleh Kedeputian.

2. Penyusunan pedoman formasi Jabatan telah dilaksanakan dengan membuat   Pedoman Penyusunan Formasi (Keputusan Kepala BPKP Nomor: KEP-971/K/SU/2015).

3. Pengembangan dan penyusunan standar kompetensi jabatan telah dilaksanakan dengan menyusun Standar Kompetensi Auditor (Perka BPKP Nomor: PER-211/K/JF/2010).

4. Fasilitasi penyusunan dan penetapan kode etik auditor telah dilaksanakan dengan memfasilitasi penyusunan Kode Etik Auditor APIP dan Standar Audit.

5. Fasilitasi penyelenggaraan reviu rekan sejawat, telah diwujudkan dengan telah dilaksanakannya reviu rekan sejawat berdasarkan pedoman telaah sejawat AAIPI antar APIP oleh AAIPI.

6. Penetapan kebijakan/pembinaan diklat fungsional dilaksanakan dengan menyelenggarakan diklat  (Perka 1274 Tahun 2010, Perka 15 Tahun 2015, Perbersama Kapusbin dan Kapusdiklat  atas kurikulum tahun 2014).

7. Penyelenggaraan sertifikasi auditor, telah diwujudkan dengan menyelenggarakan USA (Ujian Sertifikasi Auditor) (sesuai dengan Perka 1274 Tahun 2010, Perka 15  Tahun 2015, peta kompetensi auditor serta  Perbersama Kapusbin dan Kapusdiklat  atas kurikulum tahun 2014).

8. Pengembangan sistem informasi jabatan sedang dikembangkan aplikasi SIBIJAK.

9. Fasilitasi pembentukan dan pengembangan organisasi profesi, telah diwujudkan dengan telah terbentuknya  AAIPI Pusat dan 33 AAIPI Wilayah.

10. Fasilitasi penerbitan buletin/majalah profesi yang bergerak di bidang pengawasan, telah diwujudkan dengan menerbitkan Majalah Warta Pengawasan BPKP.

11. Evaluasi dan fasilitasi pengusulan tunjangan jabatan, BPKP telah mengusulkan  kenaikan  tunjangan jabatan auditor.

12. Evaluasi penerapan standar dan kode etik auditor, telah dilaksanakan melalui  koordinasi AAIPI dan AAIPI Wilayah.

13. Sosialisasi standar, pedoman teknis pengawasan, kode etik auditor, dan pengembangan profesi, telah dilaksanakan oleh masing-masing Komite -Komite  AAIPI.

Strategi pembinaan Auditor yang dilakukan BPKP sebagaimana tertera dalam PP 16 tahun 1994 adalah dengan mengintegrasikan pembinaan tiga aspek yaitu pembinaan kompetensi, pembinaan karier dan pembinaan kinerja sesuai pembinaan PNS.

Pembinaan kompetensi dilakukan BPKP dengan meningkatkan profesionalisme auditor. BPKP melalui Pusbin JFA melakukan penerimaan usulan peserta diklat fungsional dan penetapannya, mengelola soal ujian sertifikasi, menerima pendaftaran dan menyelenggarakan soal ujian sertifikasi auditor, menetapkan kelulusan ujian sertifikasi auditor serta  menerbitkan sertifikat kelulusannya, dan bersama Pusdiklatwas BPKP menyelenggarakan diklat teknis pengawasan, serta melalui kedeputian/perwakilan BPKP menyelenggarakan sosialisasi /bimtek pedoman pengawasan.

Pembinaan karier dilakukan BPKP untuk mewujudkan karir auditor yang efektif. BPKP  melalui Pusbin JFA telah melakukan  Penyusunan  Ketentuan meliputi: Penyusunan Formasi Auditor, Pengangkatan JFA, Kenaikan  Jabatan/Pangkat, Pembebasan Sementara, Pengangkatan Kembali ke dalam JFA hingga pemberhentian; Pembinaan Penerapan JFA melalui sosialisasi ke unit APIP, Forum Tanya Jawab JFA on line, Tanya jawab dalam Majalah  Warta Pengawasan, serta melaksanakan Forum Komunikasi JFA; Fasilitasi Pengangkatan dalam JFA, Evaluasi dan Monitoring Penerapan JFA,  dan untuk memenuhi kebutuhan Auditor telah dilakukan beberapa kali inpassing (terakhir tahun 2014).      

Pembinaan kinerja dilakukan BPKP dengan menerapkan Sistem prestasi kerja berdasarkan angka kredit. BPKP melalui Pusbin JFA telah menyusun  ketentuan mengenai Penilaian dan Penetapan Angka Kredit, SOP Penilaian Angka Kredit;  serta melaksanakan kegiatan Sosialisasi Penilaian Angka Kredit ke unit APIP, Fasilitasi penilaian  Angka Kredit; dan Evaluasi Pola Karier/Penilaian Angka Kredit.

Capaian yang telah dicapai oleh Pusbin JFA BPKP hingga Juni tahun 2016 antara lain:

  • 571 APIP telah menerapkan jabatan fungsional auditor yang terdiri dari 58 APIP Pusat, 474 APIP Daerah dan 39 SPI BHMN/BLU, atau berjumlah 85,48% dari 668 APIP K/L/P.
  • Jumlah auditor seluruh Indonesia per Juni tahun 2016 adalah 13.169 Auditor (28,28%) dari kebutuhan nasional 46.560, yang terdiri dari 7.132 di APIP Pusat, 5.950 di APIP Daerah dan 87 di SPI BHMN/BLU.
  • Organisasi Profesi yang telah dibentuk adalah AAIPI Pusat dan 33 AAIPI Wilayah. Sedangkat Perangkat Profesi yang telah disusun berupa Kode Etik Auditor, Standar Audit dan Pedoman Telaah Sejawat.
  • Reviu Rekan Sejawat yang telah dilakukan sebanyak 9 APIP Pusat, APIP Daerah Se NTB dan APIP Daerah se Kalimantan Tengah.
  • System Informasi yang telah dibangun BPKP terkait Jabatan Fungsional Auditor antara lain Tanya Jawab JFA on-line, Pendaftaran Diklat JFA via Registrasi On Line, Pendaftaran USA via SMS Gateway, USA Berbasis Komputer dan Pengumunan Hasil USA berbasis web.
  • Untuk mengembangkan kapasitas pengawasan intern pemerintah yang profesional dan kompeten, di samping pembinaan Auditor juga dilakukan pembinaan tata kelola APIP.
  • Pada tahun 2015 Pusbin JFA diberi tugas oleh Ka BPKP menyusun Grand Design, Pedoman Penilaian Mandiri Kapabilitas APIP dan Pedoman Peningkatan Kapabilitas APIP. Pada tahun 2016 Pusbin JFA ditunjuk oleh Deputi PKD selaku Koordinator Program sebagai Pengembang Pedoman Peningkatan Kapabilitas APIP.

(DCH)

 



Kembali