Berita

Seputar APIP dan Ke-JFA-an

Oleh2 Forkom JFA : Tantangan Audit Intern

Audit intern diemban oleh Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP). Kelima tantangan itu harus dijawab APIP dengan mengubah pendekatan dalam melaksanakan tugasnya, yaitu dari manual ke teknologi. Seluruh cara kerja auditor intern yang dahulu hampir sebagian besar manual, mau tak mau harus menggunakan tenologi. Auditor harus membangun system informasi untuk mengelola database nya, baik yang berhubungan dengan tugas pokoknya maupun karirnya. Banyak manfaat yang akan diterima auditor dengan menggunakan system informasi tersebut yang menunjang perannya sebagai auditor intern, tambah Meidyah.

Meidyah memaparkan apa arti audit intern menurut The Institute of Internal Auditor (IIA), dihadapan 174 orang peserta Forkom  JFA pagi tadi. Audit internal adalah kegiatan konsultasi dan assurance independen yang dirancang untuk memberikan nilai tambah dan perbaikan operasi organisasi. Audit internal membantu organisasi untuk mencapai tujuannya melalui pendekatan yang sistematis dan disiplin dalam mengevaluasi dan meningkatkan efektivitas manajemen risiko, pengendalian, dan proses tata kelola, papar Meidyah.

Dalam melaksanakan tugasnya auditor intern harus profesional, dan harus memenuhi lima tantangan tersebut. Seorang Auditor harus tepat jumlah, yang artinya dalam melaksanakan tugas yang telah disusun di awal tahun, harus  memperhitungkan jumlah SDM dan beban kerjanya. Untuk itu harus benar-benar dipertimbangkan jumlah auditor yang akan diperankan sebagai dalnis, ketua tim dan anggota tim. Jangan sampai  misalnya di suatu kantor Inspektorat jumlah dalnis dan ketua timnya banyak namun anggota timnya sedikit. Komposisi jumlah SDM seperti itu tidak sehat, kata Meidyah.

Pengangkatan auditor ke jenjang yang lebih tinggi harus melihat formasi yang ada. Perlakuannya sama dengan struktural. Bila seseorang ingin dinaikkan jabatannya, harus dilihat dulu adakah formasi jabatan tersebut, dan assesment harus dilakukan bagi pegawai yang akan menduduki suatu jabatan yang lebih tinggi, tambahnya.

Seorang auditor intern juga harus tepat kompetensi, artinya auditor harus memiliki kemampuan dalam melaksanakan tugasnya, dan  berintegritas tinggi. Dia harus benar-benar melaksanakan tugas dengan penuh kehati-hatian sehingga akan dapat menjawab tantangan tepat hasil. Rekomendasi yang diberikan auditor intern harus dapat dilaksanakan oleh manajemen agar dapat memberi perubahan ke arah yang lebih baik.

Di lain pihak, manajemen/pimpinan juga harus memperhatikan karir auditor, untuk memotivasi auditor internnya. Peringatkan auditor bila tidak membuat angka kredit, karena pembinaan karir auditor memang dengan membuat angka kredit,  Dengan demikian, karirnya tidak terhambat, tepat karir. Yang pada akhirnya tunjangannya pun meningkat, sehingga dapat dikatakan tepat sejahtera, tambah Meidyah. Kemudian Meidyah mengetuk palu sebagai simbol dibuka secara resmi Forum Komunikasi JFA.

Kepala Pusat Pembinaan Jabatan Fungsional Auditor, Edi Mulia, melaporkan bahwa   Forum Komunikasi JFA berlangsung selama dua hari dari tanggal 31 Mei hingga 1 Juni 2016, mempunyai tema "Dengan sistem informasi bina jabatan auditor berkualitas.(SIBIJAK) kita tingkatkan mutu layanan pembinaan JFA". Peserta yang diundang sebanyak 160 orang, namun yang datang 174 orang.

Latar Belakang :

Amanah PerMenPAN Nomor PER/220/M.PAN/7/2008 tentang Jabatan Fungsional Auditor dan Angka Kreditnya dimana BPKP  sebagai Instansi Pembina Jabatan Fungsional Auditor (JFA).  Ruang lingkup pembinaan tersebut meliputi pembinaan Jabatan Fungsional Auditor di lingkungan  BPKP, Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian, Inspektorat Utama/Inspektorat Kementerian/Lembaga Pemerintah Non Kementerian, dan unit kerja lembaga pemerintah  lain yang melaksanakan tugas pengawasan intern pemerintah serta  Inspektorat Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota.

Sesuai Pasal 5 PerMenPAN Nomor PER/220/M.PAN/7/2008, BPKP selaku Instansi Pembina  JFA menyelenggarakan fungsi antara lain:

a.     penyusunan pedoman formasi jabatan;

b.     pengembangan dan penyusunan standar kompetensi jabatan;

c.  penetapan kebijakan/pembinaan diklat fungsional meliput ipenyusunan pedoman diklat,   pengembangan kurikulum diklat, bimbingan dan koordinasi penyelenggaraan serta evaluasi diklat;

d.     penyelenggaran sertifikasi Auditor;

e.     pengembangan system informasi jabatan;

f.       fasilitasi pembentukan dan pengembangan organisasi profesi;

g.  evaluasi dan fasilitasi pengusulan tunjangan jabatan

Hampir seluruh tugas tersebut telah dilaksanakan BPKP, kecuali pengembangan system informasi jabatan.  BPKP menyadari sepenuhnya bahwa luasnya jangkauan pembinaan JFA yang harus dilayani,   semakin meningkatnya unit APIP yang menerapkan JFA, maka BPKP dituntut untuk terus memperbaiki diri dan berinovasi agar dapat melaksanakan tugas pembinaan tersebut dengan baik  disertai peningkatkan mutu layanan pembinaan JFA. Untuk itu,  Pusbin JFA sedang mengembangkan Sistem Informasi Pembinaan Jabatan Auditor.

Dalam rangka penyempurnaan Sistem Informasi yang sedang dibangun serta menjawab permasalahan yang dihadapi dalam pembinaan JFA, Pusbin JFA BPKP menyelenggarakan Forum Komunikasi Jabatan Funsional Auditor (JFA).

Forkom ini bertujuan untuk

  • Memberikan sosialisasi rencana pengembangan Sistem Informasi Jabatan Auditor Berkualitas serta memperoleh masukan atas rancangan pengembangan SI BIJAK tersebut;
  • Pembahasan permasalahan dan solusi dalam pelaksanaan ketentuan Jabatan Fungsional Auditor;
  • Memberikan gambaran penerapan ketentuan Jabatan Fungsional Auditor di unit APIP.

Materi Forum:

Peserta Forkom JFA diberi tambahan wawasan pada hari pertama, pengembangan Sistem Informasi Bina Jabatan Auditor Berkualitas, mencakup  Disain  Sistem dan Data Base, SIM HP, serta Ujian Sertifikasi Auditor Berbasis Komputer dengan nara sumber dari Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PAN RB khususnya Asdep Standarisi Jabatan dan Pengembangan Karir SDM Aparatur,  Deputi  Bidang Pembinaan Manajemen Kepegawaian-BKN  khususnya Direktur Jabatan Aparatur Sipil Negara, Pusdiklat Was BPKP, Pusinfowas BPKP, Itjen Kementerian Keuangan, Pusbin JFA.

Hari kedua, pembahasan permasalahan pembinaan JFA dan solusinya di unit APIP berkaitan dengan pembinaan karir, kompetensi, dan kinerja JFA, serta contoh penerapan ketentuan  JFA di Itjen Kementerian Keuangan.

 



Kembali