Berita

Seputar APIP dan Ke-JFA-an

Ketentuan Penyampaian DUPAK Bulan Januari 2016

1. Diharapkan DUPAK Periode 1 Juli 2015 s.d 31 Desember 2015 selambat-Iambatnya telah diterima di Sekretariat Tim Penilai Pusat C.q PUSBIN JFA pada tanggal 20 Januari 2016, baik untuk Auditor yang diperkirakan dapat dipertimbangkan naik pangkat tanggal 01 April 2016, maupun diperkirakan tidak dapat dipertirnbangkan naik pangkat tanggal 01 April 2016.

 

2. Jika PAK periode sebelumnya (1 Januari 2015 s.d 30 Juni 2015) belum diterima, DUPAK periode 1 Juli 2015 s.d 31 Desember 2015 hendaknya tetap dikirim sesuai jadwal yang diuraian pada butir 1 , dengan mencantumkan saldo angka kredit lama pada DUPAK tersebut sebesar saldo angka kredit terakhir yang diajukan pada DUPAK periode sebelumnya, dengan diberi catatan "Saldo Angka kredit yang lama tsb adalah saldo akhir yang diajukan pada DUPAK periode sebelumnya karena PAK periode sebelumnya belum diterima".

 

3. Untuk lebih meningkatkan percepatan proses penilaian dan penetapan angka kredit, setiap DUPAK yang diajukan harus dilampiri dengan Soft Copy DUPAK (selain Hard Copy) format sesuai lampiran XVI dalam Perka BPKP Nomor: PER-503/K1JF/2010 tanggal 13 Juli 2010, serta LAK dan SPMK.

 

Point 4 sampai dengan 8 dapat diunduh pada tautan ini.

( D / H )



Kembali