Berita

Seputar APIP dan Ke-JFA-an

APIP LEVEL 3 MAMPU TINGKATKAN 3 E

 

Bila dikaitkan dengan Visi Reformasi Birokrasi Tahun 2010 - 2025, sesuai Peraturan Presiden 81 Tahun 2010, yang menghendaki terwujudnya pemerintahan kelas dunia, yang clean government, Pemerintah membutuhkan Kapabilitas Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) yang memadai dengan peran efektif sesuai praktik terbaik yang berlaku secara internasional, urai Sestama BPKP.

Untuk mengawal akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan, Presiden RI saat pembukaan Rapat Koordinasi Pengawasan  Nasional tanggal 13 Mei 2015 telah menargetkan kapabilitas APIP di tahun 2019 berada pada Level 3 (Integrated), yang diharapkan telah menetapkan praktik profesional audit internal secara seragam dan telah selaras sepenuhnya dengan standar audit yang berlaku, dan mampu memberikan layanan yang dapat meningkatkan kinerja / 3 E (ekonomis, efisiensi, dan efektifitas), control organisasi K/L/D dimana APIP berada. APIP harus tetap memberikan layanan compliance auditing dengan outcome untuk memberikan  keyakinan yang memadai atas ketaatan pada ketentuan, mampu mencegah, mendeteksi, dan menangkal tindak pelanggaran terhadap ketentuan, kata Meidyah.

Untuk memberikan outcome pada Level 2 maupun Level 3 tersebut, APIP memerlukan SDM yang handal dan  profesional.  Dalam   Standar Audit Intern Pemerintah Indonesia (paragraf 2013) dinyatakan bahwa Auditor harus mempunyai sertifikasi Jabatan Fungsional Auditor (JFA) dan/atau  sertifikasi lain di bidang pengawasan intern pemerintah, dan mengikuti pendidikan dan pelatihan profesional berkelanjutan (continuing professional education). Untuk itu, APIP perlu diberikan akses yang lebih luas untuk memenuhi kebutuhan jumlah SDM Auditor yang bersertifikat JFA tersebut, kata Sesma BPKP.

Merespon kebutuhan untuk mempercepat pemenuhan jumlah kebutuhan auditor yang menurut Menpan sebanyak 32.859 orang, BPKP sebagai Pembina Kapabilitas APIP dan Instansi Pembina Jabatan Auditor merasa perlu segera berbenah diri untuk meningkatkan kualitas layanan diklat dan sertifikasi JFA maupun layanan diklat teknis substansi, kata Meidyah.

Peningkatan layanan diklat dan sertifikasi JFA yang dilakukan BPKP antara lain melalui  optimalisasi diklat dan sertifikasi JFA sebagai entry point untuk penambahan jumlah jabatan fungsional  auditor di seluruh APIP, lanjut Meidyah.

Untuk itu, BPKP sedang dan akan melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan layanan diklat dan sertifikasi guna meningkatkan kapasitas penyelenggaraan diklat, antara lain BPKP  akan melakukan  upaya akreditasi Badan Diklat yang dapat menyelengarakan diklat JFA di samping telah mengembangkan e learnig dalam  diklat JFA dan diklat teknis substansi; BPKP akan melakukan pengembangan pendaftaran dan penetapan diklat JFA on line berbasis web, dengan maksud untuk meningkatkan  koordinasi yang lebih efektif, baik antara APIP sebagai unit yang mengusulkan SDM-nya untuk mengikuti diklat dan sertifikasi JFA, BPKP Perwakilan dalam pembinaan JFA di APIP daerah, Pusdiklat dalam mengoptimalkan jumlah peserta diklat pada  setiap kelas diklat JFA, maupun Pusbin JFA dalam melakukan pendaftaran dan penetapan diklat JFA serta pemantauan atas antrian diklat JFA, tambah Meidyah.

Selain itu BPKP juga sedang melakukan pengembangan  penyelenggaraan ujian JFA secara on line melalui  e sertifikasi JFA, dengan peningkatan kualitas pengelolaan   bank soal ujian sertifikasi JFA yang valid dan reliable serta dengan memanfatkan teknologi informasi.  Bpkp juga sedang mlakukan sistem pendaftaran ujian sertifikasi JFA dan pengumuman hasil ujian JFA secara on line, ungkap Meidyah.

BPKP juga melakukan pengembangan sistem manajemen mutu disertai upaya untuk perolehan  sertifikasi ISO 9001 atas layanan Diklat JFA dan Diklat Teknis Substansi  sudah dilakukan oleh Pusdiklatwas; Layanan Sertifikasi JFA akan segera dirintis oleh Pusbin JFA, tambah Meidyah.

Sebagai unit yang memberikan pelayanan Publik ke seluruh APIP, sesuai UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, Pusbin  JFA selaku unit teknis BPKP yang menyelenggarakan  pelayanan publik (Organisasi Penyelenggara) perlu menetapkan standar layanan dan mengembangkan maklumat layanan yang ditransparansikan ke APIP  yang menjadi target layanan.  Mengingat semua unit kerja yang melakukan pelayanan publik  wajib menaati Undang-undang Pelayanan Publik agar  memberikan kepastian hukum dalam hubungan antara masyarakat dan penyelenggara dalam pelayanan publik tambah Meidya.

Dalam arahannya, Meidyah mengingatkan kembali bahwa standar pelayanan merupakan tolok ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji penyelenggara kepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur.

Selanjutnya sebagai bagian dari pengembangan pembinaan JFA, perlu dirintis juga upaya BPKP sebagai Instansi Pembina  untuk memberikan atribut lambang profesi sejenis  PIN  bagi pemegang sertifikasi JFA. Hal tersebut untuk mendorong  pemegang sertifikat  JFA menjaga sikap profesional, senantiasa melaksanakan dan mentaati Kode Etik,  Standar Audit yang berlaku disamping dapat memupuk  kebanggaan terhadap profesi, tambah Meidyah.

Diseminasi Teknik Peningkatan Kapabilitas APIP yang didukung dengan Optimalisasi Sertifikasi JFA bagi Pegawai di Lingkungan BPKP dan APIP Pusat, yang diadakan oleh Pusbin JFA BPKP ini bermaksud agar para peserta memiliki pemahaman yang sama dalam rangka meningkatkan kapabilitas APIP yang didukung dengan  pemenuhan kebutuhan jumlah auditor yang kompeten dan profesional sesuai dengan pedoman dan stadar yang berlaku. Meidyah berharap semoga pembinaan JFA  ini dapat menjadi sumbangsih untuk mendukung peningkatan kapabilitas APIP pada Level 3 tahun 2019. (Pusbin JFA, Diana)

 



Kembali