Berita

Seputar APIP dan Ke-JFA-an

Kapabilitas APIP Tahun 2019 Harus Level 3

Sementara itu, kondisi tingkat kapabilitas APIP per awal tahun 2015 ini sebagian besar (85,23%) masih berada pada Level 1, kata Dadang.

Masih terdapat sorotan dan kritikan masyarakat terkait rendahnya akuntabilitas pengelolaan keuangan negara/daerah, masih rendahnya kualitas pelayanan publik, serta banyaknya kasus illegal act, fraud yang dilakukan oleh pejabat publik. Sementara itu peran APIP masih sering diabaikan, begitu juga seringnya mutasi SDM APIP tanpa memperhatikan regenerasi mengindikasikan bahwa APIP belum diberdayakan dengan efektif dalam memberikan layanan assurance dan consulting untuk mengawal akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan, jelas Dadang.

Padahal Visi Reformasi Birokrasi Tahun 2010 – 2025, menghendaki terwujudnya pemerintahan kelas dunia, dimana perubahan pada area pengawasan bertujuan untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas dari KKN menuju clean government, tambah  Dadang.

Grand design reformasi birokrasi 2010-2025, yang dibuat pun antara lain melakukan penataan dan penguatan organisasi, tata laksana, manajemen sumber daya manusia aparatur, pengawasan, akuntabilitas, kualitas pelayanan publik, mind set dan culture set, yang selaras dengan peran Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) yang efektif sebagaimana Pasal 11 PP 60 tahun 2008, kata Dadang.

APIP yang memiliki kapabilitas pada Level 3 (Integrated) diharapkan telah menetapkan praktik profesional audit internal secara seragam dan telah selaras sepenuhnya dengan standar audit. Outcome pada Level 3, APIP mampu meningkatkan kinerja (ekonomis, efisiensi, dan efektifitas) dengan melakukan performance audit/value for money audit serta memberikan advisory services untuk perbaikan govemance process, risk management, control organisasi K/L/D dimana APIP berada. Di samping itu APIP harus tetap melakukan compliance auditing untuk memberikan keyakinan yang memadai atas ketaatan pada ketentuan, mampu mencegah, mendeteksi, dan menangkal tindak pelanggaran terhadap ketentuan, lanjutnya.

Selaku Instansi Pembina Jabatan Fungsional Auditor, BPKP telah menetapkan Grand Design Peningkatan Kapabilitas APIP Tahun 2015-2019 dengan Peraturan Kepala BPKP Nomor 6 Tahun 2015, disertai dengan Pedoman Teknisnya yang terdiri dari: Pedoman penilaian kapabilitas APIP secara mandiri (Self Assessment), Pedoman penjaminan kualitas (Quality Assurance), Pedoman peningkatan kapabilitas APIP secara mandiri (Self Improvement), Pedoman monitoring kapabilitas APIP. Di samping itu, seluruh Unit Perwakilan BPKP menyediakan bantuan bimbingan teknis, help desk, asistensi untuk membantu APIP meningkatkan Level kapabilitasnya, lanjut Dadang.

Untuk itu kami mengharapkan Unit Tekis Kedeputian dan seluruh Unit Kerja Perwakilan BPKP mendorong dan membantu APIP melaksanakan peningkatan kapabilitas APIP di lingkungannya agar target kapabiltias APIP pada Level 3 dapat tercapai pada waktu yang telah ditetapkan dengan mengacu kepada  Grand Design dan Pedoman Teknis  dimaksud”, kata Dadang mengarahkan.

 

Untuk mendukung pelaksanakan Peningkatan Kapabiltas APIP  pada Level 3 tahun 2019, diperlukan auditor secara nasional 32.859 auditor, sementara ketersediaan auditor per 1 Jan 2015 baru  12.755  (38,8%)  dari  kebutuhan nasional. Untuk mempercepat pemenuhan jumlah tersebut, salah satu  upaya yang dapat dilakukan adalah optimalisasi sertifikasi JFA untuk meningkatkan kapasitas serta kualitas layanan diklat dan sertifikasi JFA sebagai salah satu syarat pengangkatan dalam jabatan auditor, urai Dadang.  

 

Kabid Program dan Sertifikasi, Rini Wartini, selaku ketua penyelenggara menambahkan dalam laporannya bahwa tujuan Pusbin JFA mengadakan Diseminasi Teknik Peningkatan Kapabilitas APIP dan Optimalisasi Sertifikasi JFA Bagi Pegawai di Lingkungan BPKP dan APIP Pusat, agar memiliki pemahaman yang sama dalam rangka meningkatkan kapabilitas APIP.

Peserta diseminasi adalah pegawai di Lingkungan BPKP dan APIP Pusat, sebanyak 200 orang. Materi yang akan disampaikan pada kegiatan yang berlangsung dari tanggal 27 Oktober hingga 29 Oktober 2015 di Aula Gandhi tersebut adalah: Grand Design Peningkatan Kapabilitas APIP; Penilaian Mandiri Kapabilitas APIP; Peningkatan Mandiri Kapabilitas APIP dan Penjaminan Kualitas; Monitoring atas hasil penilaian mandiri Kapabilitas APIP serta dukungan Sistem Informasi Kapabilitas APIP; dan Optimalisasi Sertifikasi JFA dalam rangka percepatan penambahan jumlah auditor untuk mendukung peningkatan kapabilitas APIP.

Narasumber kegiatan adalah Sekretaris Utama BPKP, Deputi Kepala BPKP Bidang PIP Bidang Perekonomian dan Kemaritiman, Deputi Kepala BPKP Bidang PIP Bidang Polhukam dan PMD, Deputi Kepala BPKP Bidang PKD, Direktur Pengawasan PKD Wilyah I, Pusinfowas BPKP, Pusdiklatwas BPKP  dan narasumber lain dari Kementerian PAN dan RB, BKN serta Pusbin JFA. (Pusbin JFA, Diana)



Kembali