Berita

Seputar APIP dan Ke-JFA-an

Tingkatkan Kabapilitas APIP

Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro mengatakan  "APIP bisa meningkatkan kapabilitasnya untuk menjaga akuntabilitas pengelolaan keuangan negara serta mewujudkan pemerintahan yang bersih dan melayani,". Hal itu dikatakannya dalam acara Konferensi Asosiasi  Auditor Intern Pemerintah Indonesia (AAIPI) Tahun 2015 yang berlangsung di Aula Dhanapala, Kementerian Keuangan, Jakarta pada Kamis (22/10/15). Dari sini, APIP diharapkan dapat mendorong penguatan pengawasan internal pemerintah, baik di Kementerian/Lembaga maupun Pemerintah Daerah. "Tujuannya untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan yang besih dan bebas KKN," tambah Menkeu.

Konferensi Asosiasi  Auditor Intern Pemerintah Indonesia (AAIPI) tersebut  diselenggarakan atas inisiatif Kementerian Keuangan bekerjasama dengan Asosiasi  Auditor Intern Pemerintah Indonesia (AAIPI),  bertempat di Gedung Dhanapala, Kemenkeu, Kamis 22 Oktober 2015. 

Hadir pada acara tersebut Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Yuddy Chrisnandi, Ketua Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Ardan Adiperdana dan Ketua Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana, Prof Mardiasmo, Sekretaris Utama BPKP Meidyah Indreswari, DR. Binsar H. Simanjuntak, seluruh Kepala Perwakilan BPKP, beberapa petinggi lainnya.

Acara tersebut diikuti oleh sekitar 800 orang peserta yang terdiri dari Pimpinan Kementerian/Lembaga, seluruh Inspektur Jenderal/Inspektur Utama,  seluruh Sekretaris Jenderal/Sekretaris Utama, dan beberapa pimpinan Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) pemerintah daerah.

Tujuan dari konferensi ini, menurut Menteri Keuangan adalah agar peserta dapat memperoleh pemahaman mengenai peran strategis APIP dalam mewujudkan salah satu program Nawacita, yaitu terwujudnya pemerintahan yang bersih dan melayani dalam upaya meningkatkan kepercayaan publik.

Peran strategis APIP tersebut antara lain (1) mengawal program dan kebijakan pemerintah; (2) mengawal penyelenggara pemerintahan agar terhindar dari korupsi; (3) membantu mempercepat penyerapan anggaran secara akuntabel untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi; serta (4) mencegah para pengambil kebijakan melakukan kesalahan, khususnya terkait realisasi anggaran, agar terhindar dari kriminalisasi, tambah Menteri Keuangan.

Pada kesempatan itu, Kepala BPKP, DR. Ardan Adiperdana, Ak, MBA, CA, CFra, kembali mengingatkan arahan Presiden pada Rakornas Pengawasan Intern Pemerintah Tahun 2015, tanggal  13 Mei 2015 lalu tentang Kapabilitas APIP, yaitu Lima tahun ke depan, level Kapabilitas APIP ditargetkan mencapai 85% Level-3; dan 1% Level-1.  APIP  membuat sistem peringatan dini,  APIP memberikan solusi atas berbagai masalah, Tingkatkan kapabilitas pengawasan intern pemerintah.

Ardan menguraikan Strategi peningkatan Kapabilitas APIP yang akan dibuat oleh BPKP yaitu: Penyediaan Grand Design Peningkatan Kapabilitas APIP; Peningkatan kesadaran untuk memiliki tingkat kapabilitas berkelas dunia; Penilaian secara mandiri (self assessment) oleh APIP kapabilitas APIP sesuai kriteria internasional (IACM); Proses penjaminan kualitas (quality assurance) oleh BPKP; Peningkatan secara mandiri (self improvement) kapabilitas APIP oleh APIP; dan Peningkatan kompetensi SDM APIP melalui e-Learning oleh BPKP.

Dalam keterangan persnya, Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan, Kiagus Ahmad Badaruddin mengatakan " Pemerintah menyadari sepenuhnya bahwa APIP pada setiap instansi pemerintah memiliki kondisi yang berbeda-beda, baik dari sisi tata kelola, sumber daya yang dimiliki, serta lingkungan yang melingkupi. Adanya kasus korupsi yang melibatkan kepala daerah dan unsur pimpinan Kementerian/ Lembaga atau keluarganya merupakan indikasi belum optimalnya peran pengawasan APIP. Hal ini disebabkan karena APIP tidak diberdayakan secara efektif atau rendahnya kapabilitas APIP dalam menjalankan fungsi pengawasannya. Sebagian APIP masih memiliki kapabilitas level-1 (dari skala 5) dalam penilaian Internal Audit Capability Model (IACM). Sesuai arahan Presiden, paling tidak 85% APIP Kementerian Negara/Lembaga dan APIP Daerah ditargetkan memperoleh predikat level 3 (integrated) IACM di tahun 2019. "Oleh karena itu, dalam konferensi ini diharapkan dapat dirumuskan suatu pola umum pengembangan kapabilitas dan pemberdayaan APIP yang dapat digunakan sebagai langkah logis dalam mewujudkan APIP yang efektif", urai  Kiagus Ahmad Badaruddin.

Kiagus Ahmad Badaruddin menguraikan lebih lanjut, bahwa untuk meningkatkan kapabilitas dan pemberdayaan APIP tersebut, penajaman fungsi assurance (penjaga) dan konsultasi APIP menjadi penting dalam mengawal program pembangunan, termasuk upaya pencegahan korupsi.  Dalam perannya sebagai penjaga, APIP melakukan compliance audit dan memberikan saran koreksi atau perbaikan apabila ditemukan penyimpangan dalam audit. Peran penjaga ini biasanya menghasilkan saran/rekomendasi yang mempunyai impact jangka pendek. Oleh karena itu, APIP perlu memperluas perannya agar dapat memperbesar nilai tambah (added value) bagi organisasi melalui pemberian rekomendasi yang memberikan impact jangka menengah maupun jangka panjang.

Selain sebagai penjaga, APIP diharapkan dapat menjalankan peran sebagai konsultan. Dalam kapasitas sebagai konsultan, APIP diharapkan dapat memberikan manfaat berupa pemberian nasihat dalam pengelolaan sumber daya organisasi. Proporsi pelaksanaan pengawasan mulai diberikan kepada audit kinerja dengan tujuan untuk meyakinkan bahwa institusi pemerintahan telah memanfaatkan sumber daya organisasi secara ekonomis, efisien, dan efektif (3E) dalam rangka pencapaian tujuan. Melalui pelaksanaan peran sebagai konsultan inilah APIP dapat memberikan rekomendasi yang bersifat preventif dan perbaikan untuk jangka menengah dan jangka panjang, lanjut Kiagus Ahmad Badarudin.

(Pusbin JFA, Diana) 

 



Kembali