Berita

Seputar APIP dan Ke-JFA-an

Metode dan Penilaian Kelulusan Ujian Sertifikasi Auditor

 

Dalam Peraturan Kepala Pusbin JFA Nomor 300 Tahun 2014 disebutkan bahwa sertifikasi Auditor merupakan proses penilaian kompetensi, kinerja dan kemampuan profesi atas keahlian keterampilan seseorang di bidang pengawasan intern pemerintah menurut disiplin keilmuan, keterampilan, kefungsian dan/atau keahlian di bidang pengawasan intern pemerintah.

Ujian Sertifikasi Auditor (USA) merupakan salah satu metode yang digunakan untuk menguji mutu keahlian dan keterampilan tersebut.

 

Jadwal Periodik

USA diselenggarakan setelah Diklat Auditor selesai dilaksanakan. Ujian tertulis ulang diselenggarakan pada bulan Maret, Juli, November, atau waktu lain yang ditentukan oleh Kepala Pusbin JFA BPKP.

 

Komponen Penilaian Kelulusan USA

Salah satu komponen penilaian kelulusan khusus peserta ujian kurikulum 2014 adalah penilaian kinerja dan sikap profesional. Dengan demikian peserta USA kurikulum 2014 diwajibkan menyampaikan hasil penilaian kinerja dan sikap profesional dari atasan langsung di unit kerja masing-masing sesuai dengan formulir penilaian pada Lampiran II Peraturan Kepala Pusbin JFA Nomor 300 Tahun 2014.

 

Peserta USA yang belum lulus sebelum berlakunya peraturan tersebut di atas, dapat mengikuti ujian tertulis ulang untuk mata ajaran yang belum lulus sampai dengan 31 Desember 2015.

Jika Peserta USA belum lulus USA sampai dengan 31 Desember 2015, Peserta USA wajib mengikuti kembali Diklat Fungsional Auditor sesuai dengan kurikulum yang berlaku (kurikulum 2014). 

 

 



Kembali