Berita

Seputar APIP dan Ke-JFA-an

Pengukuhan AAIPI Wilayah Sumatera Selatan

AAIPI Wilayah Sumatera Selatan telah dikukuhkan pada tanggal 1 Mei 2014. Hadir pada saat itu Kepala Pusat Pembinaan Jabatan Fungsional Auditor (Pusbin JFA) BPKP, Sidik Wiyoto, SH, MH selaku Direktur Eksekutif AAIPI.
Pengukuhan AAIPI Wilayah Sumatera Selatan ini merupakan bagian dari Reformasi Sistem Audit Intern Pemerintah untuk membentuk ilklim yang kondusif.
Saat itu Direktur Eksekutif AAIPI, Sidik Wiyoto, SH, MH memaparkan materi mengenai pentingnya pembentukan dan pengukuhan AAIPI di masing-masing Wilayah Provinsi.

Dalam Paparannya, Sidik Wiyoto menguraikan bahwa Lingkungan yang dipertimbangkan dalam reformasi Sistem Audit Intern Pemerintah adalah:

1. Internal APIP

2. Lingkungan Organisasi Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah

3. Lingkungan Pemerintahan/Negara

Reformasi di Lingkungan Internal APIP antara lain dapat berupa: Petetapan dan Penerapan standar audit, Kode Etik, Kendali Mutu, yang kemudian dituangkan dalam Pedoman audit intern untuk setiap APIP, Jenis Layanan APIP, Pedoman perencanaan Penugasan sampai dengan Pelaporan dan tTndak lanjut. Internal Reviu, untuk memastikan efektivitas penerapannya.

Reformasi Lingkungan Organisasi Kementerian/Lembaga/Daerah seperti IAC direviu dan di-update secara periodik dan dijadikan sarana bagi Pimpinan K/L/D untuk mengevaluasi kinerja APIP; Kebijakan K/L/D yang kondusif untuk peran APIP yang efektif, spt: penyediaan SDM APIP dengan kualitas dan kuantitas yang memadai, Anggaran, Diklat , Sarpras yang memadai.

Hal tersebut dilakukan antara lain dengan:

1. Internal Audit Charter

2. Komitmen tertulis Pimpinan K/L/D untuk memberdayakan APIP

3. Jaminan pemberian akses terhadap seluruh informasi

4. Jaminan tidak ada pembatasan ruang lingkup

5. Jaminan ketersediaan sumber daya

6. Penegasan Sifat jasa yang diberikan APIP

7. Penegasan Standar yang digunakan APIP

semuanya sebagai feed back dalam membuat Internal audit Charter yang selalu disempurnakan.

Reformasi Lingkungan Pemerintah/Negara, ditandai dengan adanya RUU Sistem Pengawasan Intern Pemerintah, yang merupakan Dasar untuk Independensi, Obyektivitas, dan Profesionalisme APIP. Pengaturan mengenai Pengangkatan/Pemberhentian Pimpinan APIP serta Sertifikasi bagi Pimpinan APIP dan Auditor, Pelaporan Hasil Audit Intern. Sebagai acuan Organisasi Profesi dalam menyusun: Standar Audit, Kode Etik, Telaah Sejawat, Pengembangan profesi. Untuk itulah dibutuhkan suatu organisasi Profesi internal auditor Pemerintah.

Assosiasi Auditor Internal Pemerintah (AAIPI) merupakan wadah seluruh APIP. AAIPI ini dibentuk tanggal 30 November 2012, dan pengukuhan Dewan Pengurus Nasionalnya dilakukan tanggal 19 Desember 2012. (Diana)

 

 



Kembali