Berita

Seputar APIP dan Ke-JFA-an

Ketentuan Penyampaian DUPAK Bulan Juli 2014

Untuk mendukung pemenuhan syarat proses kenaikan jabatan/pangkat Auditor, maka DUPAK dengan jumlah angka kredit yang memenuhi persyaratan untuk kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi dapat dikirimkan mendahului DUPAK auditor lainnya.

 

Jika PAK periode sebelumnya (1 Juli 2013 s.d 31 Desember 2013) belum diterima, DUPAK periode 1 Januari 2014 s.d 30 Juni 2014 hendaknya tetap dikirim sesuai jadwal yang diuraian pada butir 1 dan 2 di atas, dengan mencantumkan saldo angka kredit lama pada DUPAK tersebut sebesar saldo angka kredit terakhir yang diajukan pada DUPAK periode sebelumnya, dengan diberi catatan "Saldo Angka kredit yang lama tsb adalah saldo akhir yang diajukan pada DUPAK periode sebelumnya karena PAK periode sebelumnya belum diterima".

 

Untuk lebih meningkatkan percepatan proses penilaian dan penetapan angka kredit, setiap DUPAK yang diajukan agar dilampiri dengan Soft Copy (selain Hard Copy) format sesuai lampiran XVI dalam Perka BPKP Nomor: PER-503/K/JF/2010 tanggal 13 Juli 2010 (terlampir), serta soft copy DUPAK, LAK dan SPMK.



Kembali