Berita

Seputar APIP dan Ke-JFA-an

Keseimbangan Kompetensi Insan BPKP

Kepala BPKP  mengatakan bahwa pembentukan insan BPKP yang mumpuni dan amanah, memiliki tujuan akhir meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Perlu disadari oleh para CPNS BPKP ini, bahwa peran BPKP sangat besar dalam mengawal APBN dan APBD,  untuk mendorong terwujudnya good governance and clean government. Dengan dikawalnya anggaran, maka penyelewengan dapat diperkecil dan korupsi dapat dihindari. Dengan demikian dapat men’save public money”, yang berpotensi dikorupsi, dan dapat dipakai untuk mensejahterakan masyarakat (public welfare).

Mardiasmo memperkenalkan peran BPKP kepada 588 orang CPNS. Insan CPNS BPKP ini baru menjalani Diklat Prajabatan, dan Diklat Matrikulasi (Bagi CPNS non akuntansi). Mereka harus melalui Diklat Pembentukan Auditor Ahli Pertama, Penjenjangan Diklat Auditor Muda, dan Penjenjangan Diklat auditor Madya sebelum melaksanakan Penjenjangan Diklat Auditor Utama. Mardiasmo mengharapkan CPNS di lingkungan BPKP menjadi auditor bersertifikat,  yang  professional,  dan yang  memiliki hard skill maupun soft skill.  

Pengembangan SDM berbasis kompetensi , harus didukung pula oleh Data base kepegawaian yang kuat, yang dapat mendata SDM yang berkualitas terbaik, kuantitas yang memadai, komposisi  yang sehat serta sebaran yang proporsional.  Pengembangan SDM berbasis kompetensi BPKP menekankan kepada skills, knowledge dan attitude.

Kepala BPKP berharap Pusdiklatwas dapat mengantisipasi tuntutan keadaan ini. Pusdiklatwas diharapkan menjadi centre of Excelent, yang dapat mencetak SDM BPKP yang komperten dan mumpuni, kata Mardiasmo sesaat sebelum memukul palu tanda Diklat pembentukan Auditor Ahli  Pertama. Hadir dalam pembukaan Diklat tersebut Kepala Pusdiklatwas, Nurdin, Ak, MBA, CFrA, dan Plh Kepala Biro Kepegawaian, Kepala Bagian Tata Laksana, Sekretariat Utama, Agus Purwoko.

Dasar hukum penyelenggaraan diklat ini adalah Surat Kepala Biro Kepegawaian nomor S-2947/SU02/1/ 2014 tanggal 17 juni 2014 tentang Penetapan peserta Diklat Pembentukan Auditor Ahli CPNS BPKP Tahun 2014, Gelombang I. Diklat yang diikuti oleh 180 orang CPNS ini  diselenggarakan di Kantor Pusat BPKP, di 5 lokasi kelas. Hal tersebut dilaporkan Gun Gun Gunanjar, selaku ketua penyelenggara.

Sesuai dengan harapan Kepala BPKP, tujuan  diklat ini adalah untuk meningkatkan profesionalisme auditor dalam pelaksanaan tugas pengawasan atas pelaksanaan kegiatan umum pemerintahan dan pembangunan agar berjalan secara efisien, efektif dan sesuai dengan kebijakan serta peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ada 12 materi diklat yang akan dilaksanakan selama 190 jam, dari tanggal 25 Juni 2014 hingga 17 Juli 2014, dan menggunakan kurikulum baru. Pengajar dan instruktur diklat ini berasal dari Pusdiklatwas, Pusbin JFA dan Biro Kepegawaian BPKP.  (Diana)

 



Kembali