Berita

Seputar APIP dan Ke-JFA-an

Penyelenggaraan SPIP di Pusbin JFA

SPIP mempunyai 4 tujuan yang ingin dicapai yaitu (1) Kegiatan yang efektif dan efisien, (2) Laporan keuangan yang dapat diandalkan, (3) Pengamanan aset negara, dan (4) Ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan.

Sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 59 Ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, BPKP dinyatakan sebagai pembina penyelenggaraan SPIP yang mempunyai kewajiban menyusun pedoman teknis penyelenggaraan SPIP, mensosialisasikan SPIP, melakukan pendidikan dan pelatihan SPIP, melakukan pembimbingan dan konsultansi SPIP, serta melakukan peningkatan kompetensi auditor aparat pengawasan intern pemerintah.

Dalam rangka penyelenggaraan SPIP di Pusbin JFA, Rabu (4/6/14), seluruh pegawai Pusbin JFA berkumpul di ruang rapat untuk mendengarkan paparan Satgas SPIP Pusbin JFA, dan membahas penyelenggaraan SPIP di Pusbin JFA. Hambatan dalam pelaksanaan tugas dibahas dalam pertemuan itu, dan dibicarakan solusi yang telah dilaksanakan, serta mengidentifikasi kendala yang akan dihadapi serta alternatif solusi yang akan dilaksanakan nantinya.

Seluruh segi yang ada dalam Penyelenggaraan SPIP di Pusbin JFA dibahas bersama, dan akan dituangkan dalam laporan Penyelenggaraan SPIP Triwulan II tahun 2014. (Diana)



Kembali