Berita

Seputar APIP dan Ke-JFA-an

Kunjungan DPRD Kabupaten Kediri ke BPKP.

Rombongan itu disambut oleh Deputi Pengawasan Bidang Penyelenggaraan Keuangan Daerah, Dadang Kurnia, Direktur Pengawasan Penyelenggaran Keuangan Daerah wilayah I, Kasminto, Direktur Pengawasan Penyelenggaran Keuangan Daerah wilayah II,  Ermadhi Sudarmanto, Kepala Pusat Pembinaan Jabatan Fungsional Auditor, Sidik Wiyoto, dan pejabat BPKP lainnya.

Pertanyaan yang pertama kali dilontarkan oleh Ketua DPRD Kabupaten Kediri adalah apa berbedaan BPK dan BPKP, serta bagaimana pengawasan yang efektif. Pertanyaan itu langsung dijawab oleh Dadang Kurnia, dengan menguraikan secara garis besar tupoksi BPK dan BPKP.

Keingin tahuan rombongan DPRD Kabupaten Kediri akan pengawasan dan peran APIP, dipenuhi oleh Sidik Wiyoto, dengan menguraikan peran BPKP selaku institusi pembina Jabatan Fungsional Auditor APIP. Sidik Wiyoto memaparkan bahwa Jumlah Auditor bersertifikat di Indonesia per 31 Januari 2014 masih berjumlah 12.310 orang, sedangkan perkiraan kebutuhan auditor secara nasional berjumlah 46.560 orang. Kebutuhan auditor bersertifikat tersebut adalah untuk mengemban fungsi control Pemerintah (Planning, Organizing, Actuating dan Controlling).

Di Kabupaten Kediri saat ini ada 27 orang auditor yang telah lulus inpassing tahun 2013 lalu, dengan rincian 12 orang Auditor Pertama, 11 orang Auditor Muda dan 4 orang Auditor Madya. Namun, hingga kini ke 27 orang tersebut belum diangkat oleh Bupati Kediri sebagai auditor bersertifikat. Hal ini sangat disayangkan Sidik Wiyoto, karena sudah dikeluarkan biaya untuk inpassing ke 27 orang tersebut, dan mereka dapat memperkuat Inspektorat Kabupaten Kediri dalam melaksanakan tugas, sebagai tangan kanan Bupati dalam urusan pengawasan intern. Sidik Wiyoto menghimbau agar DPRD Kabupaten Kediri mengingatkan Bupati Kediri segera mengangkat auditor tersebut dan jangan dimutasi dulu ke SKPD atau dinas lain di sana.

Pada kesempatan berikutnya Kasminto memberi penjelasan bahwa di negara-negara yang “bersih dari korupsi” dilakukan tiga kegiatan utama dalam pengawasan, yaitu selalu menerapkan sistem pengendalian intern dengan baik, Memiliki internal auditor yang efektif serta adanya pengawasan barang dan jasa yang dilakukan sejak tahap perencanaan.

Pemaparan berikutnya diberikan oleh Ernadhi Sudarmanto yang menjelaskan mengenai salah satu tugas dan peran BPKP dalam mengawasi kebendaharaan umum negara. Seperti kucuran Dana Alokasi Khusus (DAK). Dikatakan Ernadhi bahwa tidak semua daerah mampu membiayai daerahnya sendiri. Pemerintah pusat membantu pemerintah daerah dengan mengucurkan Dana alokasi khusus. DAK  yang ditransfer ke daerah ini dimonitor oleh BPKP.

Selain itu, Pendapatan Asli Daerah (PAD) menjadi fokus BPKP juga. BPKP memberikan saran berupa solusi kepada daerah dalam meningkatkan PADnya melalui upaya ekstensifikasi. Program ketahanan pangan dan pengentasan kemiskinan juga dipantau oleh BPKP.

Nampak rona puas terhampar di wajah Ketua DPRD Kabupaten Kediri dan rombongannya. “Ada perbedaan di kepala kami, waktu kami masuk ke ruangan ini, dan saat kami mau keluar dari ruangan ini. Setelah menerima penjelasan dari BPKP, wawasan kami mengenai pengawasan dan peran BPKP serta peran inspektorat, jadi bertambah. Kami mengucapkan terimakasih kepada BPKP yang telah bersedia memberi informasi mengenai pengawasan serta peran APIP”, kata Soejitno sesaat sebelum menerima cinderamata dari BPKP. (Diana-Pusbin, Saifullah/Yustinus-Humas)



Kembali