Berita

Seputar APIP dan Ke-JFA-an

Kelengkapan Dokumen Pengajuan DUPAK

 

Dengan ini kami tegaskan kembali hal-hal sebagai berikut:

 

1. Setiap Pejabat Fungsional Auditor dalam memasukkan DUPAK setiap semester untuk dinilai oleh Tim Penilai Angka Kredit, wajib melengkapi berkas DUPAK dengan dokumen sebagaimana diatur dalam Lampiran I Peraturan Kepala BPKP Nomor : PER-503/K/JF/2010 tanggal 13 Juli 2010 (terlampir).

 

2. Memperhatikan pasal 12 ayat (5) huruf b, Peraturan Kepala BPKP Nomor: KEP-707/K/JF/2009 bahwa salah satu fungsi Sekretariat Tim Penilai Angka Kredit adalah melakukan penilaian terhadap kelengkapan dan kebenaran berkas-berkas yang dipersyaratkan dalam DUPAK. Oleh karena itu Sekretariat Tim Penilai Angka Kredit setiap unit kerja senantiasa selalu mengingatkan dan memberitahukan kepada setiap pejabat fungsional auditor atas kekurangan kelengkapan berkas dimaksud.

 

3. Berkenaan dengan hal di atas, kami mengharapkan agar DUPAK yang disampaikan, sudah terlebih dahulu dilakukan penelitian/ pengecekan mengenai kelengkapan berkasnya oleh Selretariat Tim Penilai Angka Kredit setempat, sehingga DUPAK yang masuk sudah lengkap dan final untuk dilakukan penilaian oleh Tim Penilai Angka Kredit. (d/h)

 

 



Kembali