Berita

Seputar APIP dan Ke-JFA-an

Strategi Nasional Untuk Peningkatan Kapabilitas APIP

Peran BPKP sebagai Instansi Pembina SPIP ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP), dan sebagai Instansi Pembina Jabatan Fungsional Auditor ditetapkan dalam Permenpan Nomor PER/220/M.PAN/7/2008.

Peran sebagai Pembina JFA dan Tata Kelola APIP tersebut mendukung pelaksanaan misi ketiga BPKP yaitu mengembangkan kapasitas pengawasan intern pemerintah yang profesional dan kompeten, ungkap Ardan.

Para peserta workshop, selama dua hari (19-20 Maret 2014) menerima arahan dari Pusbin JFA , sebagai pembekalan dalam melaksanakan peran tugasnya di daerah masing-masing.

Padatnya materi workshop yang diberikan kepada para peserta, dimaksudkan untuk mendukung pelaksanaan pembinaan dan  memaksimalkan upaya-upaya BPKP memenuhi target kegiatan Pembinaan JFA dan Pembinaan Tata Kelola APIP yang telah ditetapkan dalam Renstra BPKP tahun 2010 – 2014.

Disebutkan dalam Renstra bahwa penerapan Tata Kelola APIP yang baik adalah  sebesar 60%, indikator outcome berupa peningkatan level kapabilitas APIP. Penerapan JFA sebesar 80% dengan indikator outcome berupa peningkatan jumlah APIP yang mengangkat JFA dan menerapkan ketentuan JFA.

Ardan mengharapkan seluruh Perwakilan BPKP memiliki komitmen terhadap pencapaian target outcome tersebut. Komitmen dalam melaksanakan kegiatan Pembinaan JFA dan Pembinaan Tata Kelola APIP.

Ardan mengatakan hal tersebut, mengingat sampai dengan saat ini  APIP yang sudah berada di level 2 (infrastructure) baru  19 atau 22,09% dari 86 untuk APIP Pusat dan 17 atau 3,17% dari 536 untuk APIP Daerah.

APIP yang telah menerapkan JFA adalah sebesar 56 atau 65,12% dari 86 untuk APIP Pusat dan 306 atau 57,09 % dari 536 APIP. Baru di  tiga Provinsi saja  yang telah membentuk AAIPI Wilayah yaitu Papua Barat, Sulawesi Utara dan Kalimantan Selatan, ungkap Ardan.

Dengan tingginya komitmen dalam melaksanakan kegiatan Pembinaan JFA dan Pembinaan Tata Kelola APIP, menurut Ardan diharapkan terjadi peningkatan Jumlah usulan pengangkatan ke dalam JFA, di setiap APIP minimal tersedia 40 Auditor). Terjadi peningkatan jumlah APIP yang menerapkan ketentuan JFA, dan jmeningkatnya jumlah APIP yang meningkat level kapabilitasnya dari level 1 (initial) ke level 2 (infrastructure). Dan diharapkan juga terbentuknya Asosiasi Auditor Intern Pemerintah Indonesia (AAIPI) Wilayah di seluruh Provinsi, kata Ardan.

Arah kebijakan Pembinaan Auditor dan Tata Kelola APIP perlu dirumuskan sebagai berikut:

1.      Mengembangkan suatu strategi pembinaan auditor dan tata kelola APIP yang komprehensif didukung dengan lingkungan profesi yang kondusif, dalam bentuk Grand Design Peningkatan Kapabilitas APIP sampai dengan  tahun 2024 dan Road Map Peningkatan Kapabilitas APIP yaitu:

 

a. Hingga  tahun 2014 difokuskan 60% APIP bisa mencapai level 2 (infrastructure), dengan harapan APIP mampu mencegah, menangkal, mendetekti tindakan pelanggaran terhadap ketentuan, prosedur termasuk mendeteksi dan mencegah korupsi, serta meningkatkan ketaatan kepada peraturan, kebijakan, dan prosedur.

b.    Pada akhir tahun 2019 diharapkan 100%  APIP Daerah berada di level 2 (Infrastructure) dan 100% APIP Pusat berada di level 3 (Integrated).

c.    Pada tahun 2024 seluruh (100%) APIP berada di level 3 (Integrated). Pada level ini APIP telah mampu;

· meningkatkan efisiensi, efektivitas dan kehematan dalam penyelenggaraan pemerintahan,

· melakukan evaluasi program, evaluasi kebijakan, value for money audit, serta

· memberikan layanan konsultansi untuk meningkatkan efesiensi Governance, Risk and Control (GRC) Pemerintah Daerah. 

 

2.    Seluruh APIP telah menerapkan Jabatan Fungsional Auditor.

3.  Di seluruh provinsi telah terbentuk AAIPI wilayah yang akan mendorong Standar Audit Intern Pemerintah Indonesia dan Kode Etik Auditor Intern Pemerintah Indonesia serta Telah Sejawat.

 

Untuk meningkatkan level kapabilitas APIP dan mengeliminasi penyebab rendahnya kapabilitas dan memperbaiki key process area, diperlukan strategi yang bersifat nasional. Strategi nasional peningkatan kapabilitas APIP adalah  strategi perbaikan Key Process Area yang bersifat nasional,  berdampak pada seluruh APIP, serta perumusan dan implementasi kebijakan terletak dalam kewenangan pemerintah/DPR, Menteri atau Kepala lembaga tertentu, termasuk BPKP. Strategi nasional  peningkatan kapabilitas APIP mencakup penguatan Kelembagaan APIP, pengembangan kebijakan independensi dan obyektivitas dan  pengembangan tata laksana pengawasan serta pengembangan SDM Pengawasan dan Profesionalisme Auditor termasuk pengembangan organisasi profesi Auditor (AAIPI).

Salah satu upaya penguatan kelembagaan APIP diperlukan adanya Undang-undang Sistem Pengawasan Intern Pemerintah (UU SPIP). Dengan adanya undang-undang ini, APIP memiliki mandat yang memadai dan diakui semua pihak yang pada akhirnya dapat melakukan pengawasan secara efektif dan memberikan kontribusi maksimal dalam pencapaian tujuan penyelenggaraan pemerintahan. 

Strategi nasional untuk peningkatan kapabilitas APIP difokuskan  pada  perbaikan regulasi dalam bentuk penyusunan perundang-undangan dan implementasi kebijakan secara nasional, yang meliputi 3 aspek :

 

1. Penguatan kelembagan APIP dan pengembangan kebijakan independensi dan obyektivitas

Strategi ini bertujuan untuk mewujudkan APIP yang independen dan obyektif sebagaimana diamanatkan pasal 56 PP Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah. Target yang diharapkan tercapai adalah:

1)  Terbitnya undangundang tentang penguatan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) yang sampai dengan saat ini masih berupa Rancangan Undangundang Sistem Pengawasan Intern Pemerintah (RUU SPIP) di Kementerian PAN dan RB.

2)   Terimplemetasikannya Internal Audit Charter/Piagam Audit Intern Pemerintah.

3)  Terbitnya Standar Kompetensi Pejabat Struktural Pengawasan dan terimplemetasikannya sistem rekrutmen dan seleksi pimpinan APIP.

 

2.  Pengembangan proses bisnis  tata laksana pengawasan.

Strategi ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas kegiatan pengawasan serta meningkatkan kualitas hasil - hasil pengawasan. Target yang diharapkan tercapai adalah:

1)Pemberlakuan standar audit intern pemerintah Indonesia, kode etik dan pedoman telaah sejawat sebagai dasar pengembangan kerangka kerja praktik profesi pengawasan intern di Indonesia yang telah disusun dan akan segera ditetapkan oleh Asosiasi Auditor Intern Pemerintah Indonesia (AAIPI).

2)APIP memiliki sistem dan prosedur perencanaan pengawasan, pelaksanaan dan pelaporan yang baik.

3)     Perencanaan pengawasan telah disusun berbasis risiko.

4)Pelaksanaan pengawasan telah mengarah pada pemberian assurance dan consulting pada tiga area yaitu tata kelola, manajemen risiko dan proses pengendalian.

5)     APIP memiliki sistem dan prosedur pengendalian mutu pengawasan.

6)  Komunikasi berupa pelaporan hasil pengawasan telah memuat materi sesuai dengan kebutuhan pengguna.

 

Secara umum, kegiatan yang dilaksanakan untuk mencapai target dimaksud antara lain:

1) pengembangan materi pembinaan dalam bentuk peraturan, pedoman,  manual, petunjuk pelaksanaan, practice advisory, buku/booklet mengenai tata kelola APIP yang baik,

2)workshop / Bimbingan Teknis / Asistensi / pendampingan APIP,

3)     pemetaan / assessment / evaluasi leveling APIP,

4) pemberlakuan standar audit, kode etik APIP serta pedoman peer review.

3.  Pengembangan SDM  pengawasan dan profesionalisme auditor.

Strategi ini bertujuan untuk meningkatkan kompetensi, kinerja dan karier SDM. Target yang diharapkan tercapai adalah:

a. Terpenuhinya kebutuhan jumlah  Auditor yang kompeten untuk melaksanakan tugas pengawaasan.

b.APIP memiliki dan / atau menerapkan sistem dan prosedur rekrutmen Auditor untuk memperoleh SDM Auditor yang kompeten.

c. Terbentuknya sistem penilaian kinerja individu yang terintegrasi dengan sistem penilaian kinerja organisasi.

 

Demikian Deputi Pengawasan Bidang Perekonomian, Ardan Adi Perdana, mengakhiri arahan dan sekaligus menutup acara workshop Pusbin JFA. (Diana)

 



Kembali