Berita

Seputar APIP dan Ke-JFA-an

Standar Audit AAIPI Sedang ‘Digodog’

Standar audit disusun oleh profesi audit. Hal tersebut diamanatkan dalam Pasal 53 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2008, tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah.  Dalam Pasal 53 tersebut dinyatakan bahwa Standar Audit disusun oleh organisasi profesi auditor dengan mengacu pada pedoman yang ditetapkan pemerintah.

Selain itu, dalam pasal 8 Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Asosiasi Auditor Intern Pemerintah Indonesia (AAIPI) bahwa Komite Standar Audit bertugas untuk merumuskan, menetapkan, dan mnegmbangkan standar audit.

Untuk itu,  Binsar H. Simanjuntak, Deputi Kepala BPKP selaku Ketua Komite Standar Audit AAPIP, mengundang 28 orang utusan dari berbagai instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah, untuk memfinalkan draft Standar Audit yang telah disusun. Pembahasan diadakan di Gedung BPKP Pusat, lantai 11 ruang rapat Pusbin JFA, jalan Pramuka, (26/11/13).

Rapat pembahasan finalisasi Standar Audit AAIPI tersebut dihadiri antara lain R.Azis Hidayat, Irjen Kementerian Pertanian selaku Wakil Ketua Komite Standar Audit AAIPI, dan beberapa anggota seperti Bambang Utoyo dari Deputi Akuntan Negara, Nurdin dari Deputi Perekonomian BPKP, Daryanto Inspektur Bappenas,  wakil dari IV KemenPAN dan RB, Kementerian Keuangan, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Dalam Negeri, dan beberapa undangan dari Inspektur beberapa daerah seperti Provinsi Jabar, Kota Bekasi, Kota Tanggerang dan Kabupaten Tanggerang.

Standar Audit, meliputi kegiatan assurance dan consulting. Fokus kegiatan audit meliputi audit keuangan, audit kinerja, dan audit dengan tujuan tertentu. Setelah standar Audit ini disyahkan, maka setiap laporan yang disusun oleh APIP harus menyatakan bahwa laporan telah disusun sesuai Standar Audit yang disusun oleh AAIPI.

Standar audit ini mengatur mengenai kegiatan audit yang dapat dilakukan oleh APIP. Visi dan misi organisasi masih relevan untuk dimasukkan ke dalam Standar audit ini. Para auditor yang ikut rapat pembahasan sebelumnya sepakat untuk mengganti beberapa istilah kata di dalam Standar Audit ini. Seperti temuan diganti dengan fakta, pelaporan diganti dengan komunikasi, pengawasan lainnya diganti dengan konsultasi. Dalam rapat kali ini akan juga dibahas ulang kalimat pengumpulan, dan pengujian bukti serta pengembangan temuan.

Current Issue juga dibahas dalam finalisasi Draft Standar Audit AAIPI ini. Seperti penyusunan Rencana Pengawasan (PKPT) berpeduli risiko. Kewajiban pimpinan APIP untuk menyusun Piagam Audit Intern (Audit Charter). Perencanaan penugasan audit intern harus memasukkan penilaian internal control dan deteksi fraud. Sifat kerja audit intern berupa Tata kelola sektor publik, manajemen risiko, dan pengendalian intern. Semuanya dilakukan secara bersamaan, bukan terpisah. Serta keharusan mengikuti sertifikasi profesi untuk menunjang kompetensi dan profersionalisme.(Pusbin JFA/ Diana)



Kembali