Berita

Seputar APIP dan Ke-JFA-an

Penilaian Prestasi Kerja PNS

Narasumber yang didatangkan adalah Tim dari Bagian Organisasi, Biro Kepegawaian dan Organisasi BPKP, dengan moderator Sri Budiyarsih.

PKS yang dihadiri oleh 41 orang pegawai Pusbin JFA ini, dibuka oleh Sofyan Antonius selaku Pelaksana harian (Plh) Kepala Pusat. Sofyan mengatakan bahwa pada dasarnya PKS senantiasa diperlukan oleh seluruh pegawai , selain untuk mengembangkan seluruh wawasan pegawai juga untuk memenuhi realisasi kegiatan PKS untuk dilaporkan kepada Satgas PKS.

Tim dari Bagian Organisasi yang dipimpinan oleh Sumardi, menguraikan bahwa salah satu program dari sembilan program Percepatan Reformasi Birokrasi menuju birokrasi yang bersih dan melayani, adalah profesionalisme PNS. Profesionalisme ini diukur dengan indikator kinerja individu. Pengukuran kinerja individu ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 46 tahun 2008 (PP 46 tahun 2008).

Tujuan diterbitkannya PP 46/2008 adalah mewujudkan pembinaan PNS berdasarkan sistem penilaian prestasi kerja dan sistem karier yang lebih baik. PP 46 tahun 2008 ini menggantikan Peraturan Pemerintah Nomor 10 tahun 1979 tentang DP3.

PP 10 tahun 1979 yang merupakan sistem penilaian pekerjaan PNS, banyak memiliki kelemahan, antara lain penilaian kinerja PNS mengutamakan penilaian perilaku, seperti kesetiaan, ketaatan, kejujuran dan lain-lain.

PP Nomor 46/2008 akan diberlakukan pada tanggal 1 Januari 2014, dan PP No 10/1979 dicabut serta dinyatakan tidak berlaku lagi.

Dalam PP Nomor 46 tahun 2008 disebutkan bahwa Penilaian Prestasi Kerja PNS adalah proses penilaian secara sistematis yang dilakukan oleh Pejabat Penilai terhadap sasaran kerja pegawai dan perilaku PNS

Tujuan dilakukannya penilaian prestasi kerja adalah menjamin objektivitas pembinaan PNS yang dilakukan berdasarkan sistem prestasi kerja dan sistem karier. Prinsip penilaian prestasi kerja yaitu objektif, terukur, akuntabel,partisipatif dan transparan.

Unsur penilaian adalah

Sasaran Kerja Pegawai (SKP) bobotnya 60%, meliputi kuantitas, kualitas, waktu dan biaya termasuk tugas tambahan dan kreativitas pegawai. Perilaku Pegawai bobotnya 40%, meliputi orientasi pelayanan, integritas , komitmen, disiplin , kerja sama dan kepemimpinan.

Setiap PNS wajib membuat SKP berdasarkan Rencana Kerja Tahunan (RKT). SKP disetujui dan ditetapkan oleh pejabat penilai yang memuat kegiatan tugas jabatan dan target .

SKP bersifat nyata dan dapat diukur serta menjadi dasar penilaian bagi pejabat penilai, disetujui dan ditetapkan oleh pejabat penilai pada bulan Januari. Jika SKP tidak disetujui pejabat penilai, maka keputusannya diserahkan kepada atasan pejabat penilai dan bersifat final. Jika ada perpindahan pegawai maka pegawai yang bersangkutan tetap menyusun SKP pada awal bulan sesuai SPMT/SPMJ.

Bila SKP tidak tercapai diakibatkan faktor di luar kemampuan individu maka penilaian didasarkan pertimbangan kondisi penyebabnya. Penilaian SKP meliputi aspek kuantitas, kualitas, waktu dan biaya.

Setiap instansi menyusun standar teknis kegiatan sesuai karakteristik , sifat, jenis kegiatan dan kebutuhan tugas masing-masing jabatan. Bila seorang PNS melaksanakan tugas tambahan maka pada akhir tahun, PNS yang bersangkutan diberikan nilai tugas tambahan paling rendah 1 dan paling tinggi 3. PNS yang tidak menyusun SKP, dijatuhi hukuman disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penilaian SKP dilakukan dengan cara membandingkan antara realisasi kerja dengan target. Penilaian perilaku kerja dilakukan melalui pengamatan oleh pejabat penilai terhadap PNS sesuai kriteria yang ditentukan serta dapat mempertimbangkan masukan dari pejabat penilai lain yang setingkat di lingkungan unit masing-masing

Nilai prestasi kerja adalah >91 adalah sangat baik; 76-90 adalah baik; 61-75 adalah  cukup; 51-60 adalah kurang; < =50 adalah buruk.

Keberatan atas hasil penilaian dengan cara PNS mengajukan keberatan disertai alasan kepada atasan pejabat penilai secara hirarkhi, paling lama 14 hari sejak diterima hasil penilaian prestasi kerja. Atasan pejabat penilai dapat merubah serta wajib menetapkan hasil penilaian prestasi kerja dan bersifat final.

Bila tidak mencapai SKP maka akan dikenakan sanksi berupa hukuman disiplin sedang bila pencapaian sasaran kerja akhir tahun 25-50% dan hukuman disiplin berat bila pencapaian sasaran kerja akhir tahun < 25%.

Penerapan penilaian prestasi kerja PNS ini  diberlakukan mulai  1 Januari 2014.



Kembali