Berita

Seputar APIP dan Ke-JFA-an

Menyambut Hari Hak untuk Tahu

 

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 mengenai Keterbukaan Informasi Publik mewajibkan Badan Publik untuk:

a.    Menunjuk dan mengangkat PPID.

b.    Menetapkan standar prosedur operasional.

c.    Menyediakan dan memberikan informasi:

      secara berkala, serta merta, tersedia setiap saat, dan berdasarkan permintaan.

d.    Menyediakan sarana dan prasarana.

e.    Menetapkan standar biaya.

f.     Menyediakan anggaran.

g.    Menanggapi keberatan.

h.    Membuat dan mengumumkan laporan pelayanan informasi.

Untuk lebih menguatkan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dan mengoptimalisasi Layanan Informasi Publik, Pusbin JFA mengadakan sosialisasi mengenai UU nomor 14 Tahun 2008 kepada para pejabat struktural dan pegawai di Pusbin JFA.

Sosialisasi dalam bentuk pelatihan kantor sendiri ini dilakukan dalam rangka menyambut  Hari Hak untuk Tahu (7/10/13). Penyaji materi adalah Diana Chandra, yang sebelumnya telah mengikuti Workshop Kehumasan dan Website dengan tema 'Optimalisasi Layanan Informasi Publik' yang diadakan oleh Biro Hukum dan Humas BPKP (27/9/13).

Right  to Know Day atau Hari Hak untuk Tahu diperingati di seluruh dunia setiap tanggal 28 September terutama di negara-negara yang telah efektif menerapkan aturan tentang transparansi, Right to Information (RTI) Act, atau Freedom of Information (FOI) Law.

 Right to Know Day di Dunia dimulai di Sofia, Bulgaria. Gagasan tersebut muncul pada saat pertemuan Internasional tentang advokasi informasi yang berhasil mencetuskan perlunya satu  hari khusus didedikasikan untuk mempromosikan kebebasan informasi di dunia.

Tujuan adanya Hari Hak untuk Tahu adalah untuk meningkatkan kesadaran global dari individu untuk mengakses informasi pemerintah dan juga untuk mempromosikan akses informasi yang mengacu pada Hak Asasi Manusia.

 

Pejabat Pegelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) tiap unitkerja bertugas dan bertanggungjawab melakukan pelayanan informasi yang meliputi proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan informasi.

Dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya, PPID berwenang:

a.    Mengkoordinasikan setiap unit/satuan kerja di badan publik dalam melaksanakan pelayanan informasi publik;

b.    Memutuskan suatu informasi dapat diakses publik atau tidak;

c.    Menolak permohonan informasi secara tertulis apabila informasi yang dimohon termasuk informasi yang dikecualikan/rahasia dengan disertai alasan serta pemberitahuan tentang hak dan tata cara bagi pemohon untuk mengajukan keberatan atas penolakan tersebut.

d.    Menugaskan pejabat fungsional dan/atau petugas informasi di bawah wewenang dan koordinasinya untuk membuat, memelihara, dan/atau memutakhirkan daftar informasi secara berkala sekurang-kurangnya satu kali dalam sebulan dalam hal Badan Publik memiliki pejabat fungsional dan/atau petugas informasi;

PPID memberi keterangan kepada masyarakat mengenai:

1.    Informasi Publik di bawah penguasaannya atau tidak

2.    Memberitahukan BP mana yang menguasai informasi publik tersebut

3.    Menerima atau menolak Informasi Publik dan alasannya

4.    Bentuk Informasi  Publik apa yang tersedia

5.    Biaya dan cara pembayaran untuk mendapatkan  Informasi Publik

6.    Waktu yang dibutuhkan untuk menyediakan Informasi Publik tersebut

7.    Penjelasan atas atas penghitaman/ pengaburan informasi yang dimohon ( jika ada)

8.    Penjelasan jika informasi tidak dapat diberikan

Yang tergolong dalam informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala adalah informasi yang disediakan atau diumumkan secara rutin, teratur, dan dalam jangka waktu tertentu setidaknya setiap 6 bulan sekali.

Penyebarluasan informasi tersebut disampaikan dengan cara yang mudah dijangkau masyarakat dan dalam bahasa yang mudah dipahami.

Informasi tersebut mencakup:

–  informasi berkaitan dengan Badan Publik (profil, kedudukan, kepengurusan, maksud & tujuan didirikannya badan publik);

–  informasi kegiatan dan kinerja Badan Publik;

–  informasi ttg laporan keuangan;

–  informasi lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

 Informasi Yang harus diumumkan secara serta merta adalah informasi yang wajib diumumkan tanpa penundaan, yang menyangkut ancaman terhadap hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum.

Informasi tersebut merupakan informasi aktif. Artinya informasi yang wajib diumumkan seketika terjadinya keadaan yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum. Misal informasi tentang bencana, kerusuhan massal, dan lainnya.

Informasi yang Wajib Tersedia Setiap Saat adalah informasi pasif. Artinya, untuk memperolehnya harus dilakukan dengan mengajukan permintaan. Informasi ini wajib dan rutin disediakan badan publik.

Informasi yang wajib tersedia setiap saat mencakup:

  • Daftar seluruh informasi dalam penguasaan badan publik;
  • Keputusan badan publik dan pertimbangannya;
  • Kebijakan badan publik dan dokumen pendukungnya;
  • Rencana proyek dan anggaran tahunannya;
  • Perjanjian badan publik dengan pihak ketiga;
  • Informasi dalam pertemuan yang bersifat terbuka untuk umum;
  • Prosedur kerja yang berkaitan dengan layanan publik;
  • Laporan layanan akses informasi;
  • Informasi lain yang telah dinyatakan terbuka untuk diakses publik berdasar putusan Sengketa Informasi Publik

Informasi yang dikecualikan adalah informasi yang apabila diberikan ke masyarakat, maka akan:

1.    Dapat menghambat proses penegakan hukum, akan  

2.    Dapat mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat;

3.    Dapat membahayakan hankamneg;

4.    Dapat mengungkapkan kekayaan alam RI;

5.    Dapat  rugikan ketahanan ekonomi nasional:

6.     Dapat merugikan kepentingan hubungan  luar negeri :

7.    Dapat mengungkapkan isi akta otentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir ataupun wasiat seseorang;

8.    Dapat mengungkap rahasia pribadi (misal rekaman medik).

9.     Memorandum atau surat­surat antar Badan Publik atau intra Badan Publik, yang menurut sifatnya dirahasiakan kecuali atas putusan Komisi Informasi atau pengadilan;

10. Informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan Undang­Undang

 



Kembali