Berita

Seputar APIP dan Ke-JFA-an

BPKP Luncurkan Standar Kompetensi Auditor

 

Salah satu amanat dalam PerMenPAN 220 Tahun 2008  bagi BPKP selaku instansi pembina Jabatan Fungsional Auditor adalah melakukan pengembangan dan penyusunan standar kompetensi auditor. Standar ini diperlukan untuk memastikan bahwa auditor memperoleh dan mempertahankan kemampuan tertentu sehingga dapat melaksanakan tugas sebagai auditor dengan kompeten, profesional, efektif dan efisien.

 

Sebagai bentuk rasa tanggung jawab selaku instansi pembina dan kesadaran akan pentingnya standar kompetensi tersebut, BPKP pada bulan April 2010 mengeluarkan Peraturan Kepala BPKP Nomor PER-211/K/JF/2010 tentang Standar Kompetensi Auditor. Standar ini mencakup tiga aspek yaitu pengetahuan, keterampilan/keahlian dan dan sikap perilaku.

 

Ruang lingkup kompetensi meliputi kompetensi inti, kompetensi pendukung dan kompetensi manajerial yang diatur secara rinci per jenjang jabatan auditor baik auditor ahli maupun auditor terampil.

 

Penerapan standar kompetensi ini akan dilakukan bertahap dan diharapkan dalam waktu empat tahun telah diterapkan di seluruh unit kerja APIP baik Pusat maupun Daerah.

 

Standar Kompetensi Auditor selengkapnya dapat diunduh pada menu produk dan layanan.(Sindu)



Kembali