Berita

Seputar APIP dan Ke-JFA-an

JUKNIS PENYESUAIAN ANGKA KREDIT AUDITOR

Sejalan dengan terbitnya PerMenPAN 220 tahun 2009 maka diperlukan serangkaian penyesuaian dalam komposisi angka kredit auditor. Untuk itu diterbitkanlah Peraturan Kepala BPKP Nomor PER-12/K/JF/2010 sebagai pedoman bagi seluruh unit APIP dalam membuat penyesuaian tersebut.

Penyesuaian ini secara ringkas dapat dibagi menjadi empat kategori, yaitu:
1. Penyesuaian PAK bagi Auditor yang diangkat melalui pengangkatan pertama dengan menggunakan angka kredit pendidikan sekolah (pendidikan formal) yang telah sesuai dengan Permenpan 220/2008
2. Penyesuaian PAK bagi Auditor yang diangkat melalui pengangkatan perpindahan setelah Permenpan Nomor PER/60/M.PAN/6/2005 (yang lama memakai tabel = inpassing) dengan menggunakan angka kredit pendidikan sekolah (pendidikan formal) telah sesuai dengan Permenpan 220/2008
3. Penyesuaian PAK bagi Auditor yang akan naik pangkat pertama kali setelah inpassing
4. Penyesuaian PAK bagi Auditor selain ketiga jenis di atas

Hal pokok yang menjadi pegangan dalam penyesuaian adalah jumlah angka kredit kumulatif pada PAK Penyesuaian harus sama dengan jumlah angka kredit kumulatif pada PAK periode terakhir yang dimiliki atau PAK saat pembebasan sementara.

Peraturan Kepala tersebut selengkapnya dapat diunduh dari laman Pusbin JFA Menu Produk dan Layanan. (Sindu)



Kembali