Berita

Seputar APIP dan Ke-JFA-an

Pegawai Pusbin JFA menandatangani Aturan Perilaku BPKP

      Pada acara tersebut Kapusbin JFA memberikan wejangan bahwa berdasarkan Keputusan Kepala BPKP Nomor: KEP-1446/K/SU/2008 tanggal 23 Desember 2008, segenap pegawai BPKP wajib mematuhi dan mengimplementasikan hal-hal yang diatur dalam aturan perilaku tersebut. Aturan tersebut tidak hanya dibaca atau ditandatangani saja tetapi yang lebih penting adalah bahwa semua pegawai Pusbin JFA harus menghayati dan melaksanakan dengan penuh kesadaran terhadap aturan perilaku tersebut, sehingga diharapkan semua pegawai dapat memberikan sumbangsih yang nyata terhadap Pusbin JFA, BPKP dan yang lebih luas negara Indonesia.
      BPKP juga membuat Aturan Perilaku tersebut dalam bentuk buku saku, agar setiap pegawai dapat lebih mudah mengakses isi aturan perilaku pada waktu menghadapi setiap situasi dan kondisi dalam pelaksanaan tugas dan pergaulan hidup sehari-hari.
      Pada kesempatan tersebut juga disisipkan acara pisah sambut pegawai yang mutasi dan datang ke Pusbin JFA dan acara ulang tahun bagi pegawai yang berulang tahun serta diakhiri dengan makan bersama sebagai bagian dari Budaya Kerja Pusbin JFA. (Afn)



Kembali