Berita

Seputar APIP dan Ke-JFA-an

SESMA BPKP KELUARKAN SE PENEGASAN PPAK AUDITOR UNTUK PENILAIAN BULAN JANUARI 2010

Dalam rangka memberikan kejelasan penerapan Permenpan Nomor: PER/220/M.PAN/7/2008 maka Sekretaris Utama BPKP mengeluarkan Surat Edaran Nomor SE-58/K.SU/JF/2010 tanggal 15 Januari 2010 yang berisikan penegasan mengenai penilaian dan penetapan angka kredit auditor.

 

SE tersebut mencakup pengaturan mengenai:

1. Kegiatan yang dapat diajukan untuk dilakukan penilaian pada bulan Januari 2010

2. Periodisasi DUPAK

3. Daluwarsa kegiatan yang dapat diajukan untuk dilakukan penilaian

4. Pengaturan atas penilaian kegiatan diklat sertifikasi Auditor

5. Kelengkapan Dokumen Pendukung DUPAK

6. Tata Cara Penilaian Kegiatan

7. Ketentuan Penyampaian DUPAK

 

Diharapkan SE ini dapat memberikan kesamaan persepsi dalam melakukan penilaian dan penetapan angka kredit bulan Januari 2010.

Ketentuan tersebut di atas selengkapnya dapat diunduh dari halaman Pusbin JFA Menu Produk dan Layanan (http://pusbinjfa.bpkp.go.id/produk/62). (Sindu)

 

 

 



Kembali