TELAH TERBIT !, PERATURAN BERSAMA KA. BPKP DAN KA. BKN TTG PETUNJUK PELAKSANAAN JFA DAN ANGKA KREDITNYA
Bahwa dengan terbitnya Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/220/M.PAN/7/2008 telah diatur kembali Jabatan Fungsional Auditor dan Angka Kreditnya, maka untuk tertib administrasi dan kelancaran dalam pelaksanaannya, maka Kepala BPKP dan Kepala BKN telah menetapkan Peraturan Besama tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Auditor dan Angka Kreditnya
Peraturan Bersama Tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Auditor dan Angka Kreditnya selengkapnya dapat diunduh dari halaman Pusbin JFA Menu Ketentuan JFA.
Kembali