FAQ

Seputar SiBIJAK

Untuk pendaftaran Admin Unit Kerja dapat dilakukan di https://sibijak.bpkp.go.id/dca/registrasi dengan dilengkapi surat penunjukan yang ditandatangani oleh pimpinan APIP minimal setingkat Eselon II,  Sedangkan untuk Pejabat Fungsional Auditor dan NonAuditor didaftarkan oleh Admin Unit Kerja di modul Data Auditor maupun Data Non Auditor.

Selengkapnya bisa dilihat pada tutorial berikut ini:

 

Yang dapat memutakhirkan Data Kedinasan adalah Admin Unit Kerja setempat dengan melampirkan dokumen pendukung seperti hasil pindai SK terakhir.

Pada saat mendaftarkan pengguna, baik itu sebagai Auditor maupun NonAuditor, serta pemutakhiran data, memerlukan proses verifikasi yang dilakukan oleh Admin Pusbin JFA. Silahkan dicek kembali dalam kurun waktu 1 hari kerja.

Anda dapat melaporkan kepada Admin Unit Kerja setempat. Cara Admin Unit Kerja melakukan reset terhadap password adalah sebagai berikut:

1. Admin Unit Kerja mengakses profil pegawai yang bersangkutan melalui modul Data Auditor

2. Pilih data Auditor atau NonAuditor

3. Ketik nama atau NIP yang bersangkutan pada kolom yang tersedia

4. Masuk ke dalam profil yang bersangkutan

5. Pastikan email yang bersangkutan sudah diisi dengan benar pada profile, jika belum agar admin mengupdate email yang bersangkutan, karena password akan dikirim melalui email

5. Klik tombol Atur Ulang Kata Sandi

6. Klik tombol yakin untuk konfirmasi

 

Atau ikuti tutorial berikut ini:

Cukup diupdate pada Jabatan Admin Unit Kerja menjadi Pejabat Fungsional Auditor dengan melengkapi formulir dan mengunggah SK Pengangkatan ke dalam JFA.

1. Melakukan pendaftaran di https://sibijak.bpkp.go.id/dca/registrasi

2. Melampirkan surat penunjukkan sebagai Admin Unit Kerja oleh Pimpinan Unit APIP

3. Tidak sedang menduduki Jabatan Fungsional Auditor

Admin unit kerja agar melakukan pengaturan jam kerja (6.5 jam perhari untuk 5 hari kerja atau 5.5 Jam perhari untuk 6 hari kerja) seperti tutorial berikut ini:

Pastikan data anda telah direkam oleh admin unit kerja (Pejabat Pengelola Kepegawaian) setempat pada aplikasi sibijak di data Auditor atau Data Non Auditor. User dan password akan dikirim oleh sistem ke email anda yang telah didaftarkan oleh admin unit kerja.

Untuk proses pindah instansi dan unit kerja pegawai pada Sibijak,  dapat dilakukan dengan cara admin unit kerja posisi data pegawai tersebut yg memindahkan ke unit kerja lama atau sebaliknya

selengkapnya dengan tutorial berikut ini