FAQ

Sertifikasi

Khusus untuk CPNS formulirasi Auditor dapat mengikuti Diklat Pembentukan Auditor sebelum diangkat menjadi PNS, sehingga pada saat pengangkatan menjadi PNS dalam jabatannya sudah dapat mencantumkan Jabatan Auditor bagi PNS yang berasal dari CPNS formulirasi Auditor akan dilakukan pengangkatan pertama segera setelah mengikuti Diklat Pembentukan Auditor tanpa harus menunggu lulus ujian sertifikasi Auditor. 

Sumber: Himpunan Tanya Jawab Forum Komunikasi JFA Tahun 2018

Bagi PNS pada unit APIP yang belum diangkat ke dalam Jabatan Fungsional Auditor (JFA):

1) Memiliki sertifikat auditor pada jenjang setingkat lebih rendah dan pangkat paling rendah.

2) Telah bertugas di unit APIP secara penuh lebih dari 12 (dua belas) bulan.

3) Diusulkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian atau pimpinan unit APIP yang bersangkutan.

 

Sumber: Peraturan Kepala BPKP Nomor 15 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala BPKP Nomor PER-1274/K/JF/2010 tentang Pendidikan, Pelatihan dan Sertifikasi Auditor Aparat Pengawasan Intern Pemerintah)

Berdasarkan Surat Kepala Pusbin JFA Nomor: S-2010/JF/2/2015 Tentang Kesepadanan Atas Kegiatan Yang Belum Terakomodasi dalam Tabel Pemberian Angka Kredit sesuai Permenpan Nomor PER/220/M.PAN/7/2008, Angka Romawi I, angka 2 yang menyatakan bahwa “Mendampingi/memberikan keterangan ahli dalam proses penyidikan dan/atau peradilan kasus hasil pengawasan, oleh Auditor Terampil (Auditor: Pelaksanan/Pelaksana Lanjutan/Penyelia) diberikan angka kredit 0,2 per pemberian KA

Sumber: Surat Kepala Pusbin JFA Nomor: S-2010/JF/2/2015 Tentang Kesepadanan Atas Kegiatan Yang Belum Terakomodasi dalam Tabel Pemberian Angka Kredit sesuai Permenpan Nomor PER/220/M.PAN/7/2008, Angka Romawi I, angka 2