FAQ

Fasilitasi Pengangkatan

CPNS yang berasal dari formulirasi jabatan fungsional setelah diangkat sebagai PNS, paling lama 1 (satu) tahun wajib diangkat dalam jabatan fungsional, namun harus mendapatkan persetujuan teknis pengangkatan dalam JFA terlebih dahulu dari Instansi Pembina (Pimpinan APIP membuat usulan kepada BPKP selaku Instansi Pembina JFA).

Bagi CPNS yang saat ini telah diangkat menjadi PNS dan belum diangkat dalam jabatan fungsionalnya dan belum mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan fungsional agar diangkat dalam jabatan fungsional sesuai dengan formulirasi jabatannya saat melamar CPNS dan Pejabat fungsional yang belum mengikuti dan/atau tidak lulus pendidikan dan pelatihan fungsional tidak diberikan kenaikan jenjang satu tingkat lebih tinggi.

CPNS dengan formulirasi Auditor setelah diangkat sebagai PNS dan telah mengikuti dan lulus uji kompetensi, paling lama 1 (satu) tahun wajib diangkat dalam jabatan fungsional, tanpa persyaratan paling kurang 2 tahun di unit APIP.

Untuk PNS dari unit kerja selain unit pengawasan dapat diangkat ke dalam JFA melalui pengangkatan perpindahan dan melalui Inpassing. Apabila yang bersangkutan diangkat melalui perpindahan maka diangkat ke dalam JFA sesuai sertifikasi Auditor yang dimiliki, sedangkan apabila yang bersangkutan diangkat ke dalam JFA melalui Inpassing dapat diangkat sesuai dengan pangkat terakhir yang dimiliki dengan memenuhi persyaratan antara lain:
1) Mengikuti dan lulus uji kompetensi sesuai dengan standar kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina.
2) Memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Jabatan Fungsional yang akan diduduki paling kurang 2 (dua) tahun.
3) Tersedia formulirasi untuk JF yang akan diduduki.

PNS yang sudah diangkat ke dalam JFA akan menerima tunjangan JFA sejak yang bersangkutan diangkat ke dalam JFA sesuai SK pengangkatan ke dalam JFA yang ditandatangani Pejabat Pembina Kepegawaian.