Berita

Seputar APIP dan Ke-JFA-an

Bimbingan Teknis Penerapan JFA pada Inspektorat Jenderal Kementerian Sosial

Kegiatan bimbingan teknis ini bertujuan untuk memberikan pemahaman terkait dengan siklus penerapan JFA, sosialisasi layanan terkait JFA di BPKP, memberikan solusi atas permasalahan penerapan JFA, dan memberikan rekomendasi strategis terkait dengan penerapan JFA di lingkungan Inspektorat Jenderal Kementerian Sosial. Adapun materi-materi yang disampaikan dalam kegiatan bimbingan teknis ini adalah terkait dengan siklus penerapan JFA, yang meliputi Perencanaan JFA, Pengangkatan JFA, dan Pengembangan JFA.

 

Kegiatan ini dihadiri oleh para auditor dan pejabat struktural pada Bagian Kepegawaian di lingkungan Inspektorat Jenderal Kementerian Sosial. Melalui penyelenggaraan bimbingan teknis penerapan JFA ini, diharapkan nantinya penerapan JFA di Inspektorat Jenderal Kementerian Sosial telah sesuai dengan ketentuan sehingga APIP dapat berperan optimal dalam melakukan kegiatan pengawasan. Selain itu, diharapkan dapat memberikan manfaat, yaitu meminimalisasi risiko permasalahan dalam penerapan JFA, memberi kemudahan bagi APIP dalam mendapatkan layanan terkait dengan JFA di BPKP, dan membantu APIP dalam menyusun action plan penerapan JFA, pemenuhan standar kompetensi Auditor, serta pemenuhan kebutuhan Auditor. (Zia)

 

 

 

 

 

 

 

 



Kembali