Berita

Seputar APIP dan Ke-JFA-an

Sinergi Penilaian Angka Kredit Di Lingkungan Itjen Kementerian Perindustrian

Sesuai Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/220/M.PAN/7/2008 tentang Jabatan Fungsional Auditor dan Angka Kreditnya, setiap semester seorang yang menempati jabatan fungsional auditor diwajibkan untuk mengajukan Daftar Usulan Penilaian dan Penetapan Angka Kredit (DUPAK) sebagai penilaian atas kinerjanya. Atas hal tersebut, Tim Penilai Angka Kredit pada setiap unit APIP berkewajiban melakukan penilaian atas DUPAK yang diajukan. Demikian juga yang dilakukan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Perindustrian.

 

Tim Penilai Angka Kredit dan Sekretariat Tim Penilai Angka Kredit di lingkungan Itjend Kemenperind melaksanakan rapat pleno penilaian angka kredit untuk DUPAK periode bulan Juli - Desember 2019 dengan rapat dibuka secara resmi oleh Inspektur Jenderal Kementerian Perindustrian, Ir. Arus Gunawan. Tujuan dilaksanakannya rapat pleno agar terlaksananya efektivitas pelaksanaan tugas Tim Penilai, Sekretariat Tim Penilai dan Pejabat yang Berwenang Menetapkan Angka Kredit Jabatan Fungsional Auditor di lingkungan Inspektorat Jenderal Kementerian Perindustrian. Kegiatan ini dilakukan bersinergi dengan Pusat Pembinaan Jabatan Fungsional Auditor BPKP sebagai Instansi Pembina.

 

Rapat pleno dipimpin langsung oleh Ketua Tim Penilai Angka Kredit yaitu Drs. Edy Waspan, MM, Auditor Utama di Itjen Kementerian Perindustrian. Rapat pleno dilakukan untuk mengambil keputusan atas perbedaan penilaian dari Penilai 1 (P1) dan Penilai 2 (P2). Dalam rapat pleno ini, Pusbin JFA juga berperan sebagai narasumber terhadap setiap perbedaan yang terjadi terhadap ketentuan JFA mengenai penilaian dan penetapan angka kredit yang berlaku. Bila terdapat perbedaan antara P1 dan P2 maka dapat diputuskan secara musyawarah untuk mufakat, namun bila masih terdapat perbedaan, maka diputuskan dengan voting. Hal ini menunjukkan bahwa proses penilaian dan penetapan angka kredit yang dilaksanakan oleh Tim Penilai Angka Kredit di Inspektorat Jenderal Kementerian Perindustrian telah mengikuti prosedur yang berlaku.

 

 



Kembali