Berita

Seputar APIP dan Ke-JFA-an

Bimbingan Pusbin JFA Masih Dibutuhkan Stakeholder

 “Terutama saya yang baru yang baru dilantik tanggal 19 September 2019,  sangat sangat berharap bimbingan Pusbin JFA, sehingga saya dapat memanaje para auditor disini sesuai aturan yang berlaku, agar mereka kompeten dan dapat diandalkan dalam mengawal APBD Pemerintah Kabupaten Cilacap”, ujar Indro, saat bertemu Tim Pusbin JFA di ruang rapatnya, 8 Oktober 2019 lalu.

Indro Cahyono, Inspektur Kabupaten Cilacap, menerangkan keadaan komposisi pegawai inspektorat yang yang dipimpinnya, saat entry meeting dengan tim Pusbin JFA. Ada 4 Irbanwil, 4 P2UPD, 17 Auditor dan para struktural lainnya. Pegawai di Inspektorat Kabupaten Cilacap itulah yang diatur oleh Indro untuk mengawal APBD dan program-program Pemerintah Kabupaten Cilacap. Cilacap, adalah sebuah Kabupaten yang sebagian besar sisinya berhadapan dengan Laut Pantai Selatan, dan berseberangan dengan pulau Nusakambangan. Cilacap yang luasnya 1.281.115 km persegi, memiliki 24 kecamatan, 262 desa dan 15 Kelurahan, serta berpenduduk sekitar 1.650.000 orang (sumber : Wikipedia).  Pemerintah Kabupaten Cilacap yang dikepalai oleh seorang Bupati, dibantu oleh perangkatnya yang terdiri dari 20 Dinas, 5 Badan, 2 RSUD, Satpol PP, Sekretariat DPRD, dan Inspektorat. Inspektorat Kabupaten Cilacap beralamat di jl. Sumbing nomor 17, Cilacap,  (sumber: Website Pemkab Cilacap).

Dalam Piagam Audit Intern yang disahkan oleh Bupati Cilacap, tanggal 30 Oktober 2018 menyatakan bahwa Pengawasan Intern adalah seluruh proses kegiatan audit, reviu, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lain terhadap penyelenggaraan tugas dan fungsi organisasi dalam rangka memberikan keyakinan yang memadai bahwa kegiatan tersebut dilaksanakan sesuai dengan tolok ukur yang telah ditetapkan secara efektif dan efisien untuk kepentingan pimpinan dalam mewujudkan tata kepemerintahan yang baik. Inspektorat Kabupaten Cilacap adalah Aparat Pengawasan Intern Pemerintah yang dibentuk dengan tugas melaksanakan pengawasan intern di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap. Selain itu, dalam Pasal 4, Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2008, antara lain menyatakan bahwa Pimpinan Instansi Pemerintah wajib menciptakan dan memelihara Lingkungan Pengendalian yang baik, antara lain melalui mewujudkan Peran APIP yang efektif. Dalam hal ini, nampak bahwa Bupati berharap banyak kepada APIP, dalam mengawal program-program pemerintah mencapai tujuannya.    

Inspektorat Kabupaten Cilacap, yang merupakan APIP, kerap diminta untuk menghitung kerugian negara, dan tidak menutup kemungkinan Inspektorat Kabupaten Cilacap juga akan diminta menjadi pemberi Keterangan Ahli di persidangan yang membahas mengenai satu kasus yang mungkin melibatkan Bupati Cilacap dan jajarannya. Dalam hal auditor diminta sebagai pemberi keterangan ahli, untuk itu, Auditor harus kompeten, dan bersertifikat.

BPKP selaku Instansi Pembina Auditor, memberi layanan binaan terbaik kepada APIP, termasuk kepada Inspektorat Kabupaten Cilacap. Tugas membina Auditor itu diemban oleh Pusbin JFA. Mulai dari diklat sertifikasi JFA,  layanan tanya jawab via Website, konsultasi langsung datang ke Kantor Pusbin JFA, atau tim Pusbin JFA yang datang ke APIP. Selain itu, Pusbin JFA juga melakukan Evaluasi Penerapan Jabatan Fungsional Auditor pada APIP. Tahun ini salah satu APIP yang di evaluasi adalah Inspektorat Kabupaten Cilacap, yang dilakukan pada awal Oktober 2019 lalu.

Inspektur Kabupaten Cilacap, Indro, hadir bersama jajaran dan para auditornya saat exit meeting dengan Kasubid Program dan Evaluasi Penerapan JFA Instansi Pusat dan Daerah II, Suhadril, dan tim Evaluasi Pusbin JFA BPKP. Dengan seksama para auditor menyimak materi yang dipaparkan oleh tim, di ruang rapat kantor Inspektorat Kabupaten Cilacap. Secara umum Penerapan Jabatan Fungsional Auditor di Inspektorat Kabupaten Cilacap sudah berjalan dengan baik. Dalam pengangkatan PNS Inspektorat Kabupaten Cilacap ke dalam JFA telah sesuai dengan formasi jabatan, demikian juga penerbitan penilaian angka kreedit (PAK) awal telah sesuai dengan ketentuan. Para pegawai di Inspektorat Kabupaten Cilacap telah diberikan tunjangan auditornya sesuai dengan ketentuan.

Selesai pemaparan, para auditor Inspektorat Kabupaten Cilacap diberi kesempatan untuk bertanya tentang segala sesuatu berkaitan dengan ke JFA an. Mereka antusias, dan menanyakan apa yang menjadi hambatan saat menyusun angka kreditnya. Tim Pusbin JFA menjawab dengan memberi alternatif solusi dari permasalahan serta hambatan yang ditanyakan. (diana/suhadril). 

 



Kembali